Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Zakiyatul Masruroh

Darurat Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Eduaksi | Wednesday, 25 May 2022, 08:41 WIB

Penulis :

Dr. Ira Alia Maerani (Dosen FH Unissula)

Zakiyatul Masruroh (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia)

Kekerasan seksual adalah perbuatan merendahkan, menghina melecehkan dan menyerang tubuh bagian reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang berakibat penderitaan psikis dan fisik. Maraknya kasus pelecehan seksual saat ini bukan hanya dialami oleh kaum perempuan, namun dialami juga oleh anak-anak Seorang anak yang seharunya mendapatkan kasih sayang dan rasa nyaman dari orang yang lebih dewasa justru mendapatkan perlakuan yang membuatnya merasa ketakutan. Tahukah Anda jika Indonesia menempati urutan ke-2 dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak?

Kurangnya penegakan hukum negara terhadap para pelaku tindak kekerasan seksual menjadi pemicu semakin bertambahnya predator seksual. Salah satu kasus kekerasan pelecehan sesual terjadi pada Putri. Putri yang mendapatkan tindak kekerasan seksual dari Ayahnya sendiri. MI yaitu Ibu Putri yang mengetahui hal tersebut mencoba melapor ke pihak yang berwajib justru tidak mendapatkan hirauan apapun. Kemudian MI mencoba melaporkannya ke Mahkamah Agung baru saja kasusnya ditangani.

Dari kasus Putri, terlihat bahwa kasus penanganan kekerasan seksual di Indonesia masih lemah sehingga para penegak hukum harus menegakkan keadilan bagi para predator kekerasan seksual terhadap anak. Kasus ini tidak dapat ditoleransi dengan akal sehat manusia. Mereka harus dihukum seberat-beratnya agar mereka merasa jera dan tidak melahirkan predator baru lagi. Bagi para korban kekerasan seksual harus mendapatkan perlindungan. Adanya Komnas perlindungan Anak dapat dijadikan tempat para korban meminta perlindungan. Anak-anak juga memiliki haknya sebagai warga negara. Hak-hak anak tertulis dalam UU no.35 pasal 9 tahun 2014 yang berbunyi :

(1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.

(1a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

(2) Selain mendapatkan Hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Anak Penyandang Disabilitas berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan berhak mendapatkan pendidikan khusus.

Tindakan kekerasan seksual merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang dewasa justru harus mendapatkan tindakan keji oleh para predator biadap yang tidak berperikemanusiaan. Dalam Agama Islam juga tindakan kekerasan seksual sangat dibenci oleh Allah. Hal tersebut tertulis dalam Al Quran dan Hadist;

Dalam beberapa hadis, Nabi bersabda: “jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik dari pada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya” (HR. At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun)

Kekerasan seksual adalah hal yang dilarang dalam Islam karena ia merendahkan martabat kemanusiaan, baik martabat pelaku, terlebih lebih martabat korban. Mufti Mesir, Syauqi Ibrahim Allam menyatakan:

فالتحرُّش الجنسي بالمرأة من الكبائر، ومن أشنع الأفعال وأقبحها في نظر الشرع الشريف، ولا يصدر هذا الفعل إلا عن ذوي النفوس المريضة والأهواء الدنيئة التي تَتَوجَّه همَّتها إلى التلطُّخ والتدنُّس بأوحال الشهوات بطريقةٍ بهيميةٍ وبلا ضابط عقليٍّ أو إنسانيّ.

“Kekerasan seksual terhadap perempuan termasuk dosa besar, dan tindakan yang paling keji dan buruk dalam pandangan syari’at. Kekerasan seksual hanya lahir dari jiwa-jiwa yang sakit dan birahi-birahi rendahan sehingga keinginannya hanya menghamburkan syahwat dengan cara binatang, diluar nalar logic dan nalar kemanusiaan”.

Allah berfirman dalam Q.S An Nur Ayat (33):

{وَلَا تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَمَنْ يُكْرِهْهُنَّ فَإِنَّ اللَّهَ مِنْ بَعْدِ إِكْرَاهِهِنَّ غَفُورٌ رَحِيمٌ } [النور: 33]

“Janganlah kalian paksa budak-budak wanitamu untuk melacurkan diri, ketika mereka sendiri telah menginginkan kesucian dirinya, hanya karena engkau menginginkan kekayaan dunia. Barang siapa yang dulu pernah memaksanya, maka Allah maha pemaaf dan pengampun”

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image