Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Arinal Khukma Adilla

LGBT Dalam Perspektif Hukum Islam dan HAM

Eduaksi | Tuesday, 24 May 2022, 12:32 WIB
https://amp.tirto.id/bayang-bayang-diskriminasi-lgbt-saat-tahun-politik-dcHY

Belum lama ini, masyarakat sempat dihebohkan oleh fenomena kehidupan komunitas pasangan sejenis. Salah satu artis ternama tanah air yang mengundang pasangan homo seksual untuk menjadi bintang tamu di podcastnya, telah menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Karena banyak menuai pro dan kontra, dan berpotensi menimbulkan keresahan, artis tersebut bahkan sampai menghapus konten podcast di kanal YouTube pribadinya.

Terlepas dari konten podcastnya yang telah menuai pro dan kontra, sebagian masyarakat telah menganggap pasangan sesama jenis di zaman sekarang memang semakin tidak ragu lagi untuk menunjukkan identitasnya ditengah masyarakat. Hal itu dikarenakan sebagian masyarakat mulai menganggap hubungan sesama jenis merupakan sebagian dari HAM, dan mereka perlu dihargai keberadaannya di kalangan masyarakat. Bahkan di beberapa negara telah melegalkan pernikahan sesama jenis. Melansir dari USA Today, sebuah penelitian di Amerika Serikat menunjukkan pasangan heteroseksual memiliki tingkat perceraian yang lebih tinggi daripada pasangan homoseksual.

Indonesia merupakan negara yang masyarakatnya sebagian besar menjunjung tinggi norma agama, maka hubungan sesama jenis masih sangat menuai pro dan kontra di tengah-tengah masyarakat. Agama jelas melarang hubungan sesama jenis, namun sebagian masyarakat ada yang setuju bahwa hubungan sesama jenis merupakan Hak Asasi Manusia, dan negara mempunyai kewajiban untuk melindungi masyarakat Indonesia serta memenuhi kebutuhan hak asasi semua warga negara Indonesia tanpa membedakan suku, agama, termasuk kaum penyuka sesama jenis.

Perlindungan hak bagi kaum penyuka sesama jenis bisa dalam bentuk jaminan Kesehatan untuk bisa sembuh dan dapat hidup secara normal, sebagaimana tertera dalam Pasal 25 DUHAM. Homoseksual mengacu terjadinya interaksi seksual yang berjenis kelamin sama. Dalam artian digunakan untuk hubungan intim diantara orang yang berjenis kelamin sama, bisa sebagai gay atau lesbian. Bentuk-bentuk penyimpangan orientasi seksual terhadap sesama jenis harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan.

Hal yang semakin menjadikan polemik dimasyarakat, yaitu dikibarkannya bendera LGBT di KEDUBES Inggris untuk Indonesia. Semua itu dilakukan untuk menghormati hari IDAHOBIT, sehingga dengan peringatan tersebut untuk menghormati manusia, termasuk LGBT. Bendera tersebut dikibarkan pada 17 Mei 2022, bendera pelangi dikerek di tiang bendera Kedubes Inggris, berjejer dengan bendera Inggris Union Jack.

Semua Agama yang ada di Indonesia maupun dunia melarang LGBT, walaupun itu hak asasi untuk semua manusia menurut Inggris tapi haruslah menghormati negara Indonesia yang melarang LGBT. Bila bendera LGBT dipasang dinegara Inggris itu hak warga Inggris dan rakyat Indonesia tidak perlu melarangnya tapi Inggris mengibarkannya di Indonesia itulah yang jadi permasalahannya. Hargailah nilai-nilai budaya Indonesia. Dengan itu Indonesia harus tegas kepada semua negara yang melanggar adanya LGBT dan ditegaskan bahwa Indonesia mempunyai aturan norma dan adat istiadat, dan juga hargailah nilai-nilai budaya Indonesia, karena warga negara Indonesia Sebagian besar sangat taat serta menjaga norma didalam menjalani kehidupan masyarakat berbangsa dan beragama.

Sementara itu, menurut keyakinan umat Islam, hubungan sesama jenis jelas haram dan dilarang keras oleh agama. Fenomena penyuka sesama jenis, didalam istilah fiqih disebut jarimah. Maka dalam hal ini, Islam harus membawa ajaran yang lengkap mencakup seluruh aspek kehidupan dan hal itu merupakan aspek yang sangat penting bagi nilai-nilai ajaran Islam termasuk hubungan biologis atau seks.

Seks merupakan suatu hal yang bersifat sakral dan harus disalurkan secara benar serta bermoral melalui pernikahan dengan lawan jenis, karena pada hakikatnya Allah telah menciptakan manusia berpasang-pasangan. Allah SWT telah berfirman di dalam QS. Ar-Rum ayat 21

وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

Artinya: "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Serta didalam QS. An-Nisa ayat 1

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَّفْسٍ وَّاحِدَةٍ وَّخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيْرًا وَّنِسَاۤءً ۚ وَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْ تَسَاۤءَلُوْنَ بِهٖ وَالْاَرْحَامَ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا

Artinya: “Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)-nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu.”

Seandainya pasangan sesama jenis harus di hormati sebagai HAM, namun sudah sepantasnya seluruh warga negara Indonesia menyadari, hak asasi manusia di Indonesia bukan hak asasi manusia yang liberal. Hak asasi manusia yang harus juga mempertimbangkan hak asasi manusia yang lain. Dan HAM ini yang harus mempertimbangkan hak asasi manusia itu sendiri serta merujuk pada agama yang diakui di Indonesia.

Penulis:

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H. (Dosen FH Unissula)

Arinal Khukma Adilla (Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image