Kamis 26 May 2022 18:35 WIB

Kemenaker Masih Bahas Kriteria dan Jumlah Penerima BSU 2022

Kriteria penerima BSU harus diperbarui seiring melandainya pandemi Covid-19.

Rep: Febryan. A/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Kemenaker masih merancang aturan pelaksana Bantuan Subsidi Upah 2022, yang isinya mencakup soal kriteria dan jumlah penerima.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi. Kemenaker masih merancang aturan pelaksana Bantuan Subsidi Upah 2022, yang isinya mencakup soal kriteria dan jumlah penerima.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meski Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah melontarkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sejak awal April 2022, penyalurannya tak kunjung dimulai hingga saat ini. Ternyata, Kemenaker masih merancang aturan pelaksana program tersebut, yang isinya mencakup soal kriteria dan jumlah penerima.

Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, aturan hukum terkait BSU ini berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Permenaker itu masih dibahas Kemenaker bersama kementerian lain seperti Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemenkumham.

Baca Juga

"Aturan hukum terkait BSU 2022 belum final. Kalau sudah final, nanti di dalamnya ada syarat dan tata cara memperoleh BSU," kata Chairul kepada Republika, Kamis (26/5/2022).

Chairul menjelaskan, ketentuan yang cukup alot dibahas saat ini adalah soal kriteria penerima. Sebab, kriteria penerimanya harus diperbarui seiring melandainya pandemi Covid-19.

Dalam program BSU 2021, salah satu syarat penerima adalah mereka yang bekerja di daerah dengan PPKM level 3 dan 4. Adapun saat ini, hampir semua daerah di Indonesia sudah berstatus PPKM level 1 dan 2.

"Ini menjadi hal yang didiskusikan begitu kencang berkaitan dengan persyaratan, siapa yang berhak menerima BSU. Karena kita tidak bisa melokalisasi daerah mana saja yang terimbas Covid-19," ujar Chairul.

Terkait syarat gaji, kata dia, juga masih dibahas. Memang, Menaker Ida Fauziah pada April lalu telah menyampaikan, untuk sementara BSU didesain bagi pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.

"Tapi kan itu baru dirancang. Bisa saja (dalam Permenaker terbaru) dinyatakan syaratnya jadi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 3 juta," kata Chairul.

Seiring membahas kriteria penerima, lanjut Chairul, Kemenaker bersama kementerian lainnya juga tengah membahas jumlah penerima. "Dalam peraturan itu kita juga mengecek berapa kekuatan dana," ujarnya.

Dalam kesempatan sebelumnya, Menaker Ida telah menyatakan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran Rp 8,8 triliun untuk program BSU 2022. Besaran bantuannya nanti adalah Rp 1 juta per orang.

Ketika ditanya kapan permenaker rampung dan penyaluran BSU dimulai, Chairul tak memberikan jawaban pasti. "Pokoknya secepat mungkin. Lebih cepat, lebih bagus," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement