PT KAI dan Sopir Angkutan Umum Akhirnya Berdamai

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi

Tangkapan video warga saat ratusan warga Ambarawa mencabut portal permanen yang dipasang PT KAI di lokasi kecelakaan kereta wisata dengan minibus, di lingkungan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin (23/5).
Tangkapan video warga saat ratusan warga Ambarawa mencabut portal permanen yang dipasang PT KAI di lokasi kecelakaan kereta wisata dengan minibus, di lingkungan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Senin (23/5). | Foto: tangkapan video warga

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- PT KAI Daop 4 Semarang dan Mas’ud (57 tahun), sopir angkutan umum berdamai buntut dari peristiwa kecelakaan melibatkan KA Wisata dengan angkutan umum Prona di perlintasan sebidang lingkungan Losari, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Ahad (22/5/2022) lalu.

Kesepakatan damai diambil dalam pertemuan kedua pihak, yang dimediasi oleh forum komunikasi pinpinan kecamatan (forkompimcam) Ambarawa, yang digelar di kantor Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Jumat (27/5/2022).

Dalam pertemuan mediasi ini, PT KAI sepakat menempuh jalur damai secara kekeluargaan dan tidak akan menuntut ganti rugi atas kerusakan komponen lokomotif KA Wisata yang diakibatkan oleh temperan angkot (minibus) Prona bernomor polisi H 7406 OC.

Dengan ketentuan pihak pengemudi harus menyertakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kebondowo, Kecamatan Banyubiru atau sesuai dengan domisili pengemudi angkutan umum Prona.

Di pihak lain, pengemudi angkutan umum Prona juga tidak akan menuntut ganti rugi apapun atas kerusakan armada angkutan umumnya akibat temperan dengan Kereta Wisata jalur Stasiun Ambarawa-Stasiun Tuntang tersebut.

Ditemui usai pertemuan mediasi, Mas’ud mengaku forum yang dimediasi oleh forkopimcam Ambarawa ini telah menyepakati jalur damai kekeluargaan. “Alhamdulillah PT KAI sudah membebaskan saya dari ‘denda’ (ganti rugi kerusakan), cuma buat SKTM dari desa,” jelasnya.

Mas’ud juga mengakui, ia memang tidak punya kemampuan untuk membayarkan ‘denda’ tersebut, karena memang tidak mampu. kendaraan yang dikemudikannya saat kecelakaan juga kredit dan sudah tiga bulan ini belum bisa menunggak angsuran.

“Artinya urusan dengan PT KAI sudah seesai dan tidak akan ada tuntutan apa-apa lagi, tinggal nanti memperbaiki mobilnya bisa apa tidak, belum tahu. Terlebih mobil saat ini juga masih diamankan oleh Satlantas,” katanya.

Sebelumnya, pascaterjadinya temperan antara angkutan umum Prona yang dikemudikannya dengan KA Wisata, di perlintasan sebidang lingkungan Losari, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Mas’ud diminta datang ke kantor Pt KAI di Tawang, Kota Semarang untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Dalam pertemuan dengan manajemen PT KAI, warga Kebondowo ini dikenakan denda sesuai dengan kerugian yang dialami PT KAI. Sesuai Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 170 PT KAI berhak menuntut ganti kerugian kepada pihak yang menimbulkan kerugian terhadap prasarana perkeretaapian.

Besaran ganti kerugian dalam persoalan Mas’ud ini besarannya mencapai Rp 25 juta. Informasi ini pun kemudian beredar luas di Ambarawa dan sekitarnya, hingga para relawan Rumah Kemanusiaan Ambarawa lantas menggalang donasi untuk membantu Mas’ud agar bisa membayar denda tersebut.

PT KAI melalui Manajer Humas Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro sebelumnya membenarkan dalam persoalan ini PT KAI mendasarkan pada Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2007 pasal 170 dan Pasal 173.

Namun begitu, PT KAI bisa memberikan keringanan sesuai dengan permintaan pengemudi angkutan umum Prona. Bahkan jika pengemudi keberatan karena ketidakmampuannya yang didukung dengan dokumen SKTM dapat dibebaskan dari denda. “Yang penting ada iktikad baik dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Sementara itu, tokoh warga Ambarawa, The Hok Hiong mengatakan, kesepakatan damai melalui cara musyawarah ini merupakan cara yang baik dalam persoalan ini. Ia melihat, kedua belah pihak mestinya sama- sama introspeksi.

“Jangan dikira, PT KAI Sebagai pengelola KA Wisata sebenarnya juga ada salahnya. Maka kesepakatan untuk menyelesiakan permasalahan sampai disini dan tidak diperpanjang lagi merupakan jalan yang terbaik,” ujar wakil rakyat Kabupaten Semarang ini.

Terkait


KAI: Transaksi Tiket KAI Access Melonjak 48,9 Persen Saat Lebaran 2022

Stasiun KA Baturaja Sumsel Tetap Wajibkan Penumpang Pakai Masker

Penumpang KA Masih Wajib Gunakan Masker

Reaktivasi Stasiun Tawang, Warga Terima Uang Santunan Dampak Sosial PT KAI

PT KAI Bakal Lakukan Banding Atas Putusan PN Ungaran

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark