Sabtu 28 May 2022 02:48 WIB

Pemkot Jakbar Temukan Pijat Prostitusi Berkedok Kedai Kopi

Lantai dua bangunan kedai kopi digunakan untuk panti pijat.

Red: Indira Rezkisari
Police line. Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menemukan panti pijat prostitusi berkedok kedai kopi.
Foto: Wikipedia
Police line. Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menemukan panti pijat prostitusi berkedok kedai kopi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) menemukan panti pijat prostitusi berkedok kedai kopi di kawasan Taman Palm, Cengkareng, Jakarta Barat. Temuan tersebut didapat saat inspeksi mendadak ke lokasi.

"Untuk aktivitas (prostitusi) saat sidak (inspeksi mendadak) belum ada, tapi memang di lantai dua itu dipakai untuk menerima griya pijat," kata Kepala Suku Dinas Parekraf Jakarta Barat, Sherly Yuliana, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga

Karena hal tersebut, lanjutnya, pihaknya memberikan surat teguran kepada pengelola agar tidak membuka gerai panti pijat itu. Menurut Sherly, saat ini pemerintah provinsi belum memperbolehkan pengusaha membuka jasa panti pijat seperti itu.

Pemerintah hanya boleh memberikan izin beroperasi untuk usaha rumah makan, kafe dan restoran cepat saji. Sherly berharap tindakan tegas ini bisa memberikan efek jera kepada para pengusaha lain agar beroperasi sesuai dengan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sebelumnya, Kepala Seksi Pengawas Sudin Parekraf Jakarta Barat, Budi Suryawan, mengatakan pihaknya akan memberikan Surat Peringatan (SP) satu kepada pihak pengelola kafe jika kedapatan membuka gerai panti pijat. Jika dalam proses pemeriksaan pihaknya menemukan pelanggaran, maka Budi akan memberikan surat peringatan pertama (SP1).

"Kita berikan SP satudan tujuh hari ke depan. Kalau ditemukan pelanggaran lagi kita berikan SP dua hingga akhirnya SP tiga," jelas Budi. Jika sudah sampai SP3, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat kota untuk melakukan penyegelan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement