Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Emrido Muhamad

Menyelisik Politik Filantropi Islam di Indonesia Karya Hilman Latief

Politik | Friday, 27 May 2022, 23:41 WIB

Menyelisik Politik Fialntropi Islam di Indonesia dalam Karya Hilman Latief

Muhamad Rido - 21210221000014

Kasus pembagian zakat oleh seorang dermawan di Pasuruan Jawa timur yang menewaskan lebih dari 20 orang dalam prosesi pembagiannya di rumah kediaman dermawan tersebut pada dekade pertama abad 21 nampaknya menjadi titik penting di mana teknologi informasi mulai berkembang dengan baik. Berbagai kalangan pun menuai respon mulai dari pihak sang dermawan, pemerintah (dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia), lembaga-lembaga zakat hingga politisi melalui media informasi yang mulai menggunakan teknologi digital/online. Bagi para politisi insiden tersebut menjadi sebuah isu politik ditambah pada masa tersebut di Jawa timur sedang diadakan Pilkada tahap dua dan pemilihan gubernur. Hal ini berimbas pada kandidat yang secara mendadak perhatian pada keluarga korban, perlunya penggalangan dana sosial (musibah) hingga menjenguk ke rumah para korban.

Kisah di atas adalah cuplikan pendahuluan dalam buku Politik Filantropi Islam di Indonesia karya Hilman Latif, seorang akademisi yang minat kajian ilmiahnya pada aktivisme filantropi. Berbicara soal politik, paling tidak ada tiga rumusannya yaitu persoalan kebijakan, persoalan kontestasi, persoalan rivalitas, dan tentunya dalam ruang persoalan filantropi Islam di Indonesia sebagaimana pembahasan buku ini. Keseluruhan persoalan tersebut terinci dalam gaya bahasa yang semi ilmiah namun memang terkadang sulit juga dimengerti jika tidak diulang lagi dalam membacanya.

Pada bagian pertama buku ini layaknya sebagai pendahuluan, menjelaskan latar belakang penulisan buku dan teoretis mengapa filantropi Islam di Indonesia perlu dilakukan dan dimaknai kembali. Bagian kedua membahas persoalan kelembagaan filantropi di Indonesia yaitu organisasi-organisasi filantropi Islam baik di sektor pemerintah, swasta, masyarakat atau non profit serta relasinya tentang kontestasi di antara sektor-sektor tersebut. Pada bagian ini pula dijelaskan tentang gerakan filantropi yang terorganisir memiliki peran yang beragam dari bentuk karitatif yang sederhana sampai bentuk kegiatan yang menawarkan gagasan transformatif tentang keadilan sosial. Hal Inilah yang kemudian juga membentuk karakter masyarakat sipil dan beragam tipe aktivitas keagamaan di ruang publik.

Bagian ketiga menjelaskan tentang kontestasi negara dan masyarakat sipil dalam perkembangan konsep filantropi Islam. Wacana paling mutakhir adalah munculnya gagasan zakat profesi yang juga menjadi perdebatan para ulama tentang posisi zakat tersebut serta peran negara dalam menggalang zakat tersebut. Selain itu hal ini juga yang kemudian munculnya beragam aliran tarekat dan sufi, aktivis sosial berhaluan kiri dan kanan, kelas menengah pekerja, masyarakat urban perkotaan dan orang-orang desa mengorganisasikan diri serta menjadikan nilai-nilai tradisi keagamaan setempat sebagai tempat berpijak merumuskan masa depan yang makmur dan sejahtera bagi masyarakat. Hal inilah yang intinya disebut kerja sosial yang memiliki kesadaran penting tentang bagaimana memobilisasi sumber daya untuk mewujudkan arah tujuan baik itu kultural, ideologis, politik lembaga swadaya masyarakat tersebut. Dijelaskan pula tentang BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasioal dan BAZDA (Badan Amil Zakat Daerah) pun kemudian memilik dua fungsi yaitu fungsi kontrol dan fungsi operator bagi keberlangsungan negara.

Bagian keempat tentang filantropi Islam berbasis korporasi menjelaskan tentang beragam peran swasta dalam mengumpulkan atau mengelola dana umat hingga perdebatan tentang konsep dana CSR (Corporate Social Responsibility) dan zakat perusahaan. Pada bagian kelima menerangkan tentang lembaga pendidikan Islam dan gerakan filantropi mneyangkut bagaimana peran dan pengembangan lembaga pendidikan Islam di Indonesia. Salah satu bentuk pengembangannya adalah dibentuknya lembaga riset filantropi dalam lembaga pendidikan tinggi Islam. Adapun bagian keenam menjelaskan tentang organisasi filantropi keagamaan dan penanganan lansia. Hal ini adalah fenomena baru untuk bagaimana lembaga filantropi mengurus dan mengagendakan kerjanya untuk penanganan lansia karena sejauh ini kurang mendapat perhatian.

Pada bagian ketujuh membahas bagaimana peran partai politik dan gerakan filantropi Islam. Dewasa ini banyak sekali partai politik termasuk di Indonesia yang menggunakan kegiatan filantropi dalam bentuk program sosial sebagai ajang cari perhatian atau secara kurang sopannya pencitraan. Tentu saja hal tersebut berkaitan dengan pemungutan suara di masyarakat pada pemilihan umum birokratis. Meski kegiatan filantropi terlihat formalitas, dampak dari program sosial yang dilakukan para parpol cukup membantu meringankan beban kehidupan masyarakat.

Bagian kedelapan adalah penutup sebagai refleksi penulis terhadap filantropi Islam di Indonesia. Pada bagian ini mewacanakan pentingnya sinergi kelembagaan dan sinergi program yang harus dilakukan dalam gerakan filantropi Islam di Indonesia agar semakin dinamis. Selain itu perlunya merambah dimensi lain dalam gerakan filantropi Islam di Indonesia termasuk bidang kebudayaan. Jika dicermati, manusia dan kelompok masyarakat memerlukan berbagai dimensi dalam kehidupannya mulai dari fisik atau material sebagai kebutuhan dasar, psikis spiritual sebagai penguatan mental, etis intelektual sebagai basis pengetahuan, dan juga estetis sebagai penguatan kebudayaan dalam hal ini kesenian dan sejenisnya. Menurut Hilman dengan yakin bahwa lembaga filantropi Islam memiliki potensi kuat untuk memasuki dimensi yang disebutkan terakhir tersebut.

Maraknya lembaga filantropi Islam yang mengelola zakat dan wakaf dalam satu dekade terakhir mengindikasikan tingginya antusiasme masyarakat dalam merevitalisasi filantropi Islam. Transformasi kelembagaan filantropi Islam juga ditandai dengan proses birokratisasi dan modernisasi lembaga filantropi Islam. Proses tersebut maksudnya adalah kegiatan sosial dan keagamaan dalam masyarakat agar lebih terstruktur dan dikelola oleh sebuah organisasi yang memiliki sistem manajemen yang lebih baik sehingga akan terstruktur dan terkontrol.

Muhamad Rido

Mahasiswa MSKI UIN Jakarta

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image