Ahad 29 May 2022 16:19 WIB

PKL Bersyukur Pemprov DKI Bolehkan Pedagang Berjualan di Luar Area CFD

Pemprov DKI akan mendata PKL yang ingin berjualan di kawasan CFD.

Red: Andri Saubani
Sejumlah warga makan saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta, Ahad (29/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pedagang untuk kembali berjualan saat CFD, namun hanya berjualan di luar area lintasan CFD. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah warga makan saat Car Free Day (CFD) di Jalan Sumenep, Menteng, Jakarta, Ahad (29/5/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pedagang untuk kembali berjualan saat CFD, namun hanya berjualan di luar area lintasan CFD. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pedagang jualan di luar area Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD). Menurut pedagang gado-gado, Supriyadi (29) mengapresiasi kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memperbolehkan PKL berjualan di luar area CFD.

"Bersyukurlah, saya berterima kasih ke pemerintah DKI bisa berjualan di sini," kata Supriyadi saat ditemui di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Ahad (29/5/2022).

Baca Juga

Lebih lanjut, Supriyadi mengaku jualannya lebih laku saat berdagang di luar area CFD karena banyak orang yang butuh mengisi perut usai berolah raga. Di sisi lain, pedagang jus, Sukawi (60) mengaku lebih enak berjualan di dalam area karena dirinya bisa mendapatkan penghasilan hingga miliaran rupiah.

"Harusnya jalan utama itu dibolehin karena transaksinya bisa sampai miliaran. Sayang, padahal hanya dari jam 06.00-10.00 WIB seminggu sekali," kata Sukawi.

Harapan Sukawi kepada pemerintah, para PKL bisa mendapat sebuah area di dalam CFD agar bisa berdagang dan pembeli lebih mudah menemukan makanan sehingga bisa saling membutuhkan. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan pedagang kaki lima (PKL) berdagang saat CFD.

Namun, perizinan tersebut hanya memperbolehkan PKL berjualan di luar area. Melalui Dinas PPKUKM, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI akan mendata PKL yang ingin berjualan di kawasan CFD dengan melakukan registrasi ke Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UKM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement