Senin 30 May 2022 12:55 WIB

‘Masih Ada Kendala Koordinasi Antara Pejabat Sipil dan TNI AU’

Kendala koordinasi terkait penanggulangan potensi pelanggaran hukum di ruang udara.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Danseskoau) Marsekal Muda TNI Widyargo Ikoputra menyebutkan, masih terdapat kendala koordinasi antara pejabat sipil kebandarudaraan dan TNI AU terkait dengan penanggulangan potensi terjadinya pelanggaran hukum di ruang udara.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Ilustrasi. Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Danseskoau) Marsekal Muda TNI Widyargo Ikoputra menyebutkan, masih terdapat kendala koordinasi antara pejabat sipil kebandarudaraan dan TNI AU terkait dengan penanggulangan potensi terjadinya pelanggaran hukum di ruang udara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komandan Sekolah Staf dan Komando Angkatan Udara (Danseskoau) Marsekal Muda TNI Widyargo Ikoputra menyebutkan, masih terdapat kendala koordinasi antara pejabat sipil kebandarudaraan dan TNI AU terkait dengan penanggulangan potensi terjadinya pelanggaran hukum di ruang udara.

"Hasil penelitian pendahuluan melalui kuliah kerja yang dilaksanakan oleh Pasis menunjukkan bahwa masih terdapat kendala dalam penyelenggaraan kegiatan untuk mengantisipasi dan menanggulangi potensi terjadinya pelanggaran hukum dan keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional," kata Iko dalam Seminar Nasional Seskoau A-59 bertajuk "Revitalisasi Bandar Udara Indonesia Sebagai Elemen Air Power dalam Mendukung Keamanan Wilayah Udara Nasional" yang disiarkan di kanal YouTube Airmen TV Dispenau, dipantau dari Jakarta, Senin (30/5/2022).

Baca Juga

Iko mengatakan, penyebab dari kendala tersebut adalah mekanisme aturan tingkat bawah, seperti mekanisme pelibatan hingga jalur komunikasi dan koordinasi antara pejabat sipil kebandarudaraan dan TNI Angkatan Udara. Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pejabat sipil kebandarudaraan adalah pejabat kepabeanan, keimigrasian, serta kekarantinaan.

Pejabat sipil kebandarudaraan juga memiliki peran strategis dalam menjamin kelancaran dan keamanan negara, mengingat bandara merupakan gerbang nyata Indonesia terhadap mobilitas barang dan manusia yang berasal dari luar yurisdiksi nasional. "Masuknya orang, barang, dan hal-hal lain akan berdampak terhadap kerawanan, berpotensi terjadi pelanggaran hukum dan keamanan wilayah udara dan yurisdiksi nasional," ucapnya.

Akan tetapi, lanjut dia, mengantisipasi dan menanggulangi pelanggaran tersebut tidak dapat secara parsial oleh pejabat sipil kebandarudaraan saja. TNI Angkatan Udara memiliki peran yang sangat penting untuk mengantisipasi dan menanggulangi potensi pelanggaran tersebut.

Karena itu, Iko memandang penting bagi para pejabat sipil kebandarudaraan dengan TNI AU untuk meningkatkan koordinasi dan komunikasi guna memperkuat ketahanan negara dalam hal keamanan udara. "Bandar udara memiliki peran strategis sebagai penopang keamanan udara, juga sebagai pintu gerbang kegiatan perekonomian," kata Iko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement