Selasa 31 May 2022 15:50 WIB

Ini Tiga Syarat Penentu Transisi Pandemi ke Endemi di Indonesia

Ada tiga syarat yang harus dipenuhi menentukan transisi pandemi menjadi endemi.

Red: Nora Azizah
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi menentukan transisi pandemi menjadi endemi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi menentukan transisi pandemi menjadi endemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pihaknya menyampaikan usulan tiga syarat kondisi harus terpenuhi terlebih dahulu untuk menentukan transisi pandemi COVID-19 menjadi endemi. Salah satunya transmisi komunitas berada di level 1 selama tiga bulan berturut-turut.

"Usulan kami dari sisi kesehatan, kalau bisa transmisi komunitasnya, yang sesuai aturan WHO yakni berapa kasus per 100 ribu, berapa yang masuk rumah sakit per 100 ribu dan yang meninggal per 100 ribu, itu harus level 1 selama tiga bulan berturut-turut," kata Menkes dalam keterangan pers usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden, jakarta, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga

Syarat kedua adalah keberhasilan tingkat vaksinasi COVID-19 lengkap atau dua dosis penuh mencapai 70 persen dari populasi. "Dan syarat yang ketiga, reproduction rate atau laju penularan itu 1 atau di bawah 1 selama tiga bulan berturut-turut," ujar Menkes.

Kendati demikian, Menkes mengingatkan bahwa mengingat pandemi COVID-19 berstatus global maka keputusan untuk mengubah statusnya menjadi endemi tidak bisa hanya diambil oleh satu negara saja. "Harus jadi kesepakatan antara pimpinan-pimpinan negara-negara besar di dunia," katanya.

Menkes menyampaikan bahwa dari segi vaksinasi COVID-19, Indonesia hingga saat ini sudah menyuntikkan sekira 412 juta dosis vaksin. Dari jumlah tersebut, untuk penyuntikan vaksin dosis pertama sudah menembus angka 200 juta hingga data dua pekan yang lalu.

"Dan untuk dosis keduanya kita sudah mencapai 65 persen dari target seluruh populasi, itu angka juga minggu lalu," ujar Menkes.

Sedangkan untuk vaksin dosis penguat atau booster hingga saat ini baru mencapai 25 persen populasi. Oleh karena itu, Menkes menyampaikan bahwa Presiden telah mengarahkan agar meningkatkan cakupan vaksinasi dosis penguat, selain untuk meningkatkan antibodi masyarakat juga untuk mempercepat pemanfaatan stok vaksin yang mendekati tenggat kedaluwarsa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement