Rabu 01 Jun 2022 07:15 WIB

Pemkot Depok Beri Imbauan Lakukan Aksi Bersih Putung Rokok

Aksi tersebut dilakukan dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Se-dunia. 

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Seorang anggota  menunjukan puntung rokok saat aksi hari tanpa tembakau se-dunia.
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Seorang anggota menunjukan puntung rokok saat aksi hari tanpa tembakau se-dunia.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kepada seluruh kepala Perangkat Daerah (PD), Camat, Lurah, Kepala Sekolah atau Madrasah, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPTD) untuk serentak melaksanakan aksi bersih putung rokok di lingkungan kantor masing-masing. Hal tersebut dilakukan dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh setiap 31 Mei. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri mengatakan, imbauan disampaikan melalui surat pada 30 Mei 2022. Kemudian untuk dilaksanakan pada 31 Mei 2022. 

"Sudah kami berikan surat imbauan, masing-masing wilayah untuk menugaskan Tim Satgas KTR (Kawasan Tanpa Rokok) melaksanakan aksi bersih putung rokok," ujar Supian di Balai Kota Depok, Selasa (31/5/2022).

Menurut Supian, untuk teknis pelaksanaannya dengan menyiapkan botol plastik kosong atau kardus. Kemudian, menggunakan alat tusuk sate untuk mengambil putung dan dimasukkan ke dalam botol plastik atau kardus. 

"Tim Satgas KTR di wilayah masing-masing menggunakan rompi dan mengimbau masyarakat untuk tidak merokok. Termasuk, melakukan sosialisasi melalui spanduk Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS). Kami ajak untuk melakukan sosialisasi secara langsung maupun spanduk kepada masyarakat terkait HTTS dan bahaya rokok," jelasnya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement