Rabu 01 Jun 2022 21:32 WIB

MUI dan Pimpinan Ormas Islam Minta Negara Larang Praktik LGBT

MUI dan Ormas menilai LGBT merusak moralitas bangsa Indonesia

Rep: Muhyiddin/ Red: Nashih Nashrullah
Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta, Selasa (31/5/2022). Dalam Halaqah tersebut, MUI dan Ormas menilai LGBT merusak moralitas bangsa Indonesia
Foto: Dok Istimewa
Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta, Selasa (31/5/2022). Dalam Halaqah tersebut, MUI dan Ormas menilai LGBT merusak moralitas bangsa Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama pimpinan Ormas-Ormas Islam Tingkat Pusat sepakat menolak LGBT. LGBT dinilai merugikan karakter dan moralitas bangsa Indonesia. 

Pernyataan sikap tersebut merupakan bagian dari 15 sikap yang disepakati dalam Halaqah Dakwah Lintas Ormas dengan tajuk “Mengapa Kita Menolak LGBT” yang diinisiasi Komisi Dakwah MUI di Jakarta, Selasa (31/5/2022).  

Baca Juga

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI, KH M Cholil Nafis, mengatakan penolakan dan jeratan pidana terhadap LGBT berlaku tak hanya karena pencabulan, pemaksaan, atau kampanye pornografi. Namun juga dalam keadaan suka sama suka berlaku hukum pidana serupa. 

"Meskipun LGBT tidak merugikan perorang atau individu secara langsung, tapi justru dampaknya lebih besar yaitu dapat merusak karakter bangsa kita," kata Kiai Cholil dalam keterangan pers, Rabu (1/5/2022).   

Melalui pernyataan sikap yang dikeluarkan pada Selasa, 31 Mei 2022 tersebut, MUI turut mendesak Pemerintah segera mengeluarkan peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku dan praktik LGBT untuk menekan pergerakannya secara masif. 

Dia menjelaskan, pelarangan dan penolakan terhadap perilaku LGBT dikarenakan bertentangan paham dengan agama, khususnya agama Islam yang mengajarkan bahwa penciptaan manusia hakikatnya berpasang-pasangan dan adanya kecenderungan orientasi seksual kepada lawan jenis (pasangannya). 

"Dengan langkah ini, kami menyampaikannya pada panja rancangan kitab undang-undang hukum pidana, kemudian  di DPR nanti juga akan disampaikan kepada Pemerintah," kata Kiai Cholil.  

Baca juga: Keutamaan Membaca Surah Al-Kahfi pada Hari Jumat

Selain itu, apabila ditinjau dari dasar negara dan peraturan perundang-undangan, perkawinan sesama jenis sebagaimana diinginkan komunitas LGBT merupakan pelanggaran terhadap dasar negara Pancasila, UUD 1945, dan UU.  

Lebih lanjut, MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa no. 57 tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Dalam fatwa ini dinyatakan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah).    

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement