Jumat 03 Jun 2022 01:30 WIB

Polda NTB Serahkan Dua Tersangka Begal Amaq Sinta ke Penuntut Umum

Kasus ini sempat viral karena dua dari empat pelaku tewas di tangan korban.

Red: Teguh Firmansyah
Polda Nusa Tenggara Barat membebaskan tersangka pembunuhan oleh Amaq Sinta.
Foto: Antara
Polda Nusa Tenggara Barat membebaskan tersangka pembunuhan oleh Amaq Sinta.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan barang bukti dan dua tersangka begal terhadap Amaq Sinta ke jaksa penuntut umum. Kasus ini sempat viral karena dua dari empat pelaku tewas di tangan korban.

Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto di Mataram, Kamis, menyampaikan penyidik menyerahkan barang bukti dan dua tersangka ke jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah."Iya, jadi penyerahan barang bukti dan dua tersangka hari ini menandakan proses penyidikan di kepolisian sudah selesai dan sekarang tinggal menunggu tahap penuntutan di pengadilan," kata Artanto.

Baca Juga

Dua tersangka yang diserahkan ke jaksa penuntut umum tersebut berinisial WD (22) dan HI (17) yang terbilang masih usia anak. Keduanya diserahkan ke jaksa penuntut umum bersama barang bukti berupa tiga unit kendaraan roda dua, tiga bilah senjata tajam, dan jaket yang digunakan salah seorang tersangka saat beraksi.

Lebih lanjut, disampaikan bahwa tersangka WD kini berstatus tahanan titipan jaksa yang melanjutkan penahanan di Rutan Polda NTB."Sedangkan untuk tersangka anak berinisial HI, statusnya mengamankan diri di Polres Lombok Tengah," ujarnya.

Dalam berkas kedua tersangka, Artanto pun menyampaikan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan lengkap sesuai ketentuan pidana pada Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement