Kamis 02 Jun 2022 19:10 WIB

Legislator Ungkap Ada Pj Kepala Daerah Langsung Mengundurkan Diri Seusai Dilantik

Menurut DPR, saat ini ada sejumlah kegaduhan dalam proses pemilihan pj kepala daerah.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dilantik. Komisi II DPR mengungkapkan informasi adanya pj kepala daerah yang mundur setelah dilantik. (ilustrasi)
Foto: Dok Pemprov Banten
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dilantik. Komisi II DPR mengungkapkan informasi adanya pj kepala daerah yang mundur setelah dilantik. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Anwar Hafid mengungkapkan, adanya penjabat (pj) kepala daerah yang langsung mengundurkan diri usai dirinya dilantik. Namun, ia tak mengungkapkan penjabat kepala daerah mana yang melakukan hal tersebut.

"Kita dengar ada penolakan pelantikan. Kemudian ada bahkan ada baru-baru Pak Mensesneg, habis dilantik penjabat yang ditunjuk itu langsung mengatakan mengundurkan diri," ujar Anwar dalam rapat kerja dengan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Kamis (2/6/2022).

Baca Juga

Menurutnya, saat ini ada sejumlah kegaduhan dalam proses pemilihan penjabat kepala daerah. Salah satunya adalah gubernur yang menolak melantik penjabat pilihan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Polemik tersebut dinilainya terjadi akibat dari pola komunikasi yang tidak baik. Di mana seharusnya Kemendagri yang memiliki kewenangan menunjuk penjabat kepala daerah dapat berkoordinasi dengan gubernur.

"Jadi kita tidak ada masalah sih sebetulnya cuma kegaduhan itu karena kalau seperti ini kewibawaan pemerintah yang bisa hilang ini," ujar Anwar.

Politikus Partai Demokrat itu berharap adanya perbaikan dari sisi komunikasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Di hadapan Pratikno, ia berharap agar permasalahan tersebut disampaikan kepada Presiden Joko Widodo agar tak menimbulkan polemik.

"Salam hormat supaya pak Mensesneg orang yang sangat dekat dengan bapak presiden supaya bapak presiden perlu tahu ini," ujar Anwar.

Analis politik dari Exposit Strategic, Arif Susanto menilai, penunjukan perwira TNI/Polri aktif menjadi pj kepala daerah merupakan bagian dari indikasi kemunduran demokrasi Indonesia. Menurut dia, sejak era kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) terjadi resentralisasi kekuasaan, yang semula kewenangan milik pemerintah daerah dan kini dikuasai pemerintah pusat.

Padahal, kata dia, dulu pada era kepemimpinan Soeharto, yang paling banyak dikritik adalah pemusatan kekuasaan. Dari sinilah ide dari perwujudan otonomi daerah diterjemahkan secara lebih baik melalui penyelenggaraan pilkada langsung.

Namun, dia mengatakan, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah akibat menyerentakan pilkada secara nasional pada 2024 semestinya bukan untuk jangka pendek dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Arif, penunjukan penjabat kepala daerah melewatkan satu asas penting bersama, prinsip kedaulatan rakyat, yaitu prinsip transparansi dan akuntabilitas.

"Tampak bahwa pemerintah pusat lewat penunjukan penjabat kepala daerah ini ingin melakukan resentralisasi kekuasaan," kata Arif.

 

photo
Jejak karier calon penjabat gubernur DKI - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement