Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Raden Alka Wali Hakim

Problematika Zakat dan Pajak

Agama | Thursday, 02 Jun 2022, 20:01 WIB

Dalam sejarah pemerintahan Islam, kedua instrumen pendapatan negara tersebut pernah dilakukan untuk memenuhi perbelanjan negara. Dimana dalam Islam kita mengenal berbagai jenis pajak (dharibah) yang pernahdilakukan d antaranya adalah Jizyah (pajak perlindungan), Kharaj (pajaktanah), Ushur (cukai atau pajak perdagangan), nawaib (pajak yangdi bebankan kepada orang kaya untuk memenuhi kekurangan belanja negara). Untukmasa sekarang ini, negara negara yang memang mayoritas berpendudukan orangislam sedang mengatur kedua instrument tersebut dengan mengeluarkan fatwa-fatwaatau regulasi untuk mengatur keduanya.

Pengertian Pajak dan Zakat

Pajak ialah iuran rakya tkepada negara berdasarkan undang undang sehingga dapat paksaan dan tidakmendapatkan balas jasa secara langsung. Pajak di pungut menurut norma normahukum untuk menutupi biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapaikesejahteraan umum. Penghindaran, penolakan, dan perlawanan terhadap pajak ialahsuatu tindakan melanggar hukum.

Menurut pasal 1 angka 1 UU No. 6 tahun 1983,sebagaimana telah di sempurnakan dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuanumum dan tatacara perpajakan, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yangteruntang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undangundang, dengan tidak mendapatkan timbal balik secara langsung dan di perlukanuntuk kepentingabn negara tertuju untuk mencapai kemakmuran rakyat.

Zakat ialahpertumbuhan,pertambahan dan pembersihan. Harta yang di keluarkan menurut hukumsyariat ialah zakat karena yang di keluarkan ialah kelebihan hak kita untukorang lain atau orang yang tergolong dalam 8 asnaf. Sementara menurut syariatzakat ialah sebagian harta yang wajib di keluarkan dari harta yang telah allahberikan kepada kita, yang telah mencapai nisab dan haulnya dan di peruntukanuntuk orang yang berhak menerimanya terutama yang 8 asnaf(fakir,miskin,amil,mualaf,riqab,gharim,fisabilillah dan ibnu sabil).

Perbedaan Zakat dan Pajak

Dari segi nama dan etika, keduanyamemberikan motivasi yang berbeda. Zakat berarti setiap harta yang kita punyaakan bersih dengan berzakat,tumbuh dan berkah. Sementara itu pajak berarti aldharibah yang secara etimologi berarti beban seseorang (upeti).

Dari segi kelangsungan dan kelestarian, zakatbersifat terus menerus dan tidak berubah ubah sedangkan pajak karean di aturolrh undang undang maka bisa berubah sewaktu waktu.

Segi batas dan minimal ketentuanya, zakat memiliki nisab dan presentasenya bersifat baku,yang tidak bisa di kurangi atau di tambah tambahkan oleh siapapun,berdasarkanketentuan yang tertuang di berbagai sumber hadits dan lainya. Sedangkan pajak,aturan besar pemungutannya bisa beruba ubah sesuai jenis,sifat dan cirinyaserta kebijakan pemerintahanya.

Dari segi penggunaan, sasaran zakat sudah jelasyakni di peruntukan untuk mustahik yang berjumalah 8 asnaf, sedangkan pajakdapat di gunakan dalam seluruh sektor kehidupan (pengeluaran umum negara)walaupun tidak berkaitan dengan ajaran agama.Dari segi hakikat dan tujuanya, zakat ialah suatubentuk ibadah yang di peruntukan dalam rangka mendekatkan diri kepada allahswt, sedangkan pajak dikaitkan kepada peraturan negara.

Dari segi hubungan kepada penguasa, hubunganwajib pajak sangat erat dan tergantung kepada kebijakan penguasa, bila penguasatidak berperan individu bisa mengeluarkan sendiri sendiri. Sedangkan zakatberhubungan langsung dengan tuhannya dan bersifat tetap.Segi maksud dan tujuanya, zakat memiliki tujuanspiritual dan moral yang sangat tinggi di bandingkan dengan pajak.

Dariberbagi ulasan di atas maka dapat di katakan bahwa zakat ibadah dan sekaliguspajak. Sebagai pajak, zakat merupakan kewajiban berupa harta yang pengurusnyadi lakukan oleh negara. Bila seorang tidak mau membayar sukarela, negaramemintanya secara paksa, dan hasilnya digunakan untuk proyek proyek kepentinganmasyarakat.

Dalammenyikapi perbedaan zakat dan pajak, keduanya merupakan sesuatu yang telah ditetapkan, baik oleh pemerintah maupun oleh agama yang wajib kita patuhi danlaksanakan. Pada dasarnya sesuatu yang kita kerjakan jika demi kepentingan umatatau masyarakat maka dampaknya juga akan kembali kepada kita, baik kecilataupun besar. Maka dari perbdaan ini dapat kita petik pelajaran bukan untuk dijadikan alasan untuk menghindari salah satu kewajiban tersebut.

Problematika Akibat Perbedaan Antara Zakat dan Pajak

Sebagai seorang muslim kita harus menyadari bahwa kitamempunyai kewajiban yaitu wajib zakat, dan sebagai warga negara kita juga harusmembayar pajak. Hal ini bagi warga negara yang muslim mempunyai dua tanggungjawab yang harus di laksanakan. Lalu banyaklah warga negara yang muslimmempertanyakan apakah harus bayar pajak setelah bayar zakat.

Pada dasarnya zakat adalah sumber keuangan negara(islam).di samping sumber lainya seperti perusahaan, minyak, batu bara, timah,emas dan lainya yang menjadi milik negara. Zakat di wajibkan bagi seluruh umat islam, sedangkanpajak di wajibkan kepada seluruh warga negara. Sasaran zakat sangat terbatasyaitu hanya orang yang sudah sampai nisab bagi zakat mall bagi zakat fitrah diwajibkan untuk semua muslim.

Didalam islam masih ada cara lain untuk mendapatkandana sebagai kepentingan pejuangan, sebagaimana firman allah dalam Qur’an suratAl Hujurat ayat 15 yang artinta :

Sesungguhnya orang-orang mukmin yang sebenarnya adalahmereka yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya kemudian mereka tidak ragu-ragudan mereka berjihad dengan harta dan jiwanya di jalan Allah. Mereka itulahorang-orang yang benar.(QS. [49] Al-Hujurat : 15)

Mengeluarkan dana zakat untuk kepentingan perjuangandi benarkan dalam islam. Hal ini selain zakat, mengumpulkan dana dengan pajakjuga di perbolehkan.Umat islam juga harus sadar bahwa pajak yang di pungut akandi kembalikan juga kepada mereka, seperti pembangunan inprastruktur, pembangunaPendidikan, kesehatan keamanan dan masih banyak lagi. Setiap warga negara yang sudah mempunyai penghasilan di wajibkan membayar pajak besar maupun kecil. Berbeda denganpajak, hanya di kenakan kepada orang tertentu dan ada persyaratan tertentujuga.

Kewajiban dalam menunaikan zakat dan dalam menunaikanpajak di benarkan jika mampu. Zakat sebagai metode menyucikan harta kita yang telah kita hasilkan dan kumpulkan. Sedangkan pajak bentuk rasa peduli kitaterhadap negara yang nantinya juga dana pajak akan di pakai kemaslahatanmasyarakat. Artinya zakat di keluarkan sesudah memenuhi syarat walaupunseseorang tersebut sudah membayar pajak. Sebaliknya pajak boleh di pungutapabila di perlukan walaupun sudah menunaikan zakat.

Penulis :Raden Alka Wali Hakim

Dari Universitas Muhammadiyah Jakarta

Prodi Manajamen Zakat Wakaf

Peserta Beasiswa Cendekia Baznas

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image