Jumat 03 Jun 2022 12:14 WIB

Pemkot Depok Deteksi Ada 42 Ekor Sapi Alami Gejala PMK

Kasus gejala PMK ada di tiga Kecamatan di Depok.

Red: Nidia Zuraya
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu peternakan hewan (ilustrasi). Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok Jawa Barat mendeteksi ada 42 ekor sapi yang diduga atau mengalami gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Foto: ANTARA/Fauzan
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di salah satu peternakan hewan (ilustrasi). Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok Jawa Barat mendeteksi ada 42 ekor sapi yang diduga atau mengalami gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok Jawa Barat mendeteksi ada 42 ekor sapi yang diduga atau mengalami gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)."Selanjutnya untuk terduga PMK berjumlah 42 ekor dan saat ini sedang dalam pengobatan dan menunggu hasil laboratorium," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok Widyati Riyandani dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

Unit Respon Cepat Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kota Depok telah memperbarui informasi perkembangan PMK. Per 2 Juni 2022, tercatat positif hasil lab nol kasus, terduga/gejala 42 ekor, dalam pengobatan 42 ekor dan potong bersyarat nol ekor.

Baca Juga

Dikatakannya kasus gejala PMK ada di tiga Kecamatan yaitu Cipayung (Kelurahan Cipayung), Sukmajaya (Kelurahan Cisalak) dan Cimanggis (Kelurahan Pasir Gunung Selatan). Menurut dia perkembangan kasus PMK berdasarkan tindak lanjut program surveilans pengendalian dan penanggulangan PMK, dengan pengambilan sampel swab orofaring dan darah serta dikirim ke laboratorium yang tervalidasi iSIKHNAS.

Sedangkan untuk terduga PMK saat ini terdapat tiga ekor yang mati. Jumlah ternak yang sedang dalam pengawasan sebanyak 457 ekor. 

Status pengawasan tersebut merupakan jumlah ternak yang berada dalam lokasi yang sama dengan ternak terduga PMK.Untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK Pada Ternak tanggal 10 Mei 2022. Serta SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam situasi wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022, Kota Depok membuat Posko Pengendalian dan Penanggulangan PMK.

Widyati mengatakan pemilik ternak yang ternaknya memiliki gejala PMK ataupun telah melakukan pemasukan ternak dari daerah tertular, maupun terduga PMK mohon agar dapat melapor ke Hotline PMK Kota Depok di nomor kontak 081213305834.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement