Jumat 03 Jun 2022 16:15 WIB

OTT Eks Walkot Yogyakarta, Ini Komentar Sekda

Sekda DIY sebut Pj Walkot Yogyakarta harus lebih bekerja keras seiring adanya OTT KPK

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Sekda  DIY, K Baskara Aji. Sekda DIY sebut Pj Walkot Yogyakarta harus lebih bekerja keras seiring adanya OTT KPK
Foto: Neni Ridarineni.
Sekda DIY, K Baskara Aji. Sekda DIY sebut Pj Walkot Yogyakarta harus lebih bekerja keras seiring adanya OTT KPK

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA  -- Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta perlu lebih bekerja keras mengingat ada beberapa ASN yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Beberapa ASN terkena OTT bersama eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti.

Pemkot Yogyakarta dikatakan perlu bekerja keras, terutama untuk Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta, Sumadi yang baru menjabat hampir dua pekan. Sumadi dilantik sebagai Pj menggantikan Haryadi yang sudah purna tugas sebagai wali kota periode 2017-2022 pada 22 Mei 2022 lalu.

"Saya berharap dengan kondisi seperti ini, Pak Sumadi selaku penjabat juga harus semakin kerja keras," kata Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (3/6).

Pasalnya, Aji menyebut, pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan dengan baik. "Karena ada tugas-tugas yang tentu lebih luar biasa karena harus memberikan layanan yang baik, tetapi ada personel yang tidak bisa membantu," tambah aji.

Aji berharap Sumadi dan pejabat di lingkungan Pemkot Yogyakarta tetep bekerja optimal meskipun ada beberapa ASN yang ditangkap KPK. Aji juga meminta agar Pemkot Yogyakarta melanjutkan program kerja yang sudah disiapkan.

"Sehingga program kegiatan yang sudah direncanakan harus bisa dilaksanakan sesuai target Pak Sumadi selaku Pj satu tahun ke depan," ujarnya.

Terkait dengan OTT di Pemkot Yogyakarta dan juga eks wali kota, Aji menyerahkan proses hukum kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini KPK.

"Ya sudah bisa berjalan sesuai ketentuan, mau komentar apa. Sebetulnya semua sudah ada aturannya, ya sudah kita melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku saja," lanjut Aji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement