Sabtu 04 Jun 2022 15:38 WIB

Mendagri Sebut tak akan Segan Tolak APBD Jika Rencana Belanja Produk Lokal Rendah

Tito juga meminta gubernur agar mencermati instrumen pengajuan APBD.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan paparan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 Kemendagri di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kemendagri bersinergi dengan Taspen dalam rakornas yang mengusung tema Percepatan Realisasi APBD dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Penganugerahan Realisasi APBD serta peluncuran Keuangan Daerah (Keuda) Digital.
Foto: ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan paparan saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 Kemendagri di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Kemendagri bersinergi dengan Taspen dalam rakornas yang mengusung tema Percepatan Realisasi APBD dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Penganugerahan Realisasi APBD serta peluncuran Keuangan Daerah (Keuda) Digital.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan akan akan menolak usulan anggaran penerimaan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan jika tidak melampirkan daftar rencana pembelian barang dalam negeri sebesar 40 persen.

"Pada APBD kita tidak akan approve (setujui) apabila tidak dilampirkan rencana pembelian produk dalam negeri," ujar Tito saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Keuangan Daerah Tahun 2022 dengan tema di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (4/6/2022).

Baca Juga

Hal itu dilakukan untuk mendukung gerakan Bangga Buatan Indonesia sebagaimana yang dicanangkan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan minat masyarakat dalam mencintai produk buatan dalam negeri terutama yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) maupun koperasi lokal.

“Kebijakan ini adalah kebijakan yang sangat positif, yaitu untuk mendorong produksi dalam negeri, penggunaan barang dalam negeri,” katanya dalam acara yang mengangkat tema 'Percepatan Realisasi APBD dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri' tersebut.

Tito juga meminta gubernur agar mencermati instrumen pengajuan APBD untuk kabupaten/kota. Gubernur dapat menolak usulan APBD apabila tidak ada lampiran nilai belanja 40 persen barang dan jasa untuk produk dalam negeri.

"Gubernur, tolong kalau ada pengajuan APBD dari daerah, rencana pembelian 40 persen barang dan jasanya sudah ada belum. Kalau belum ada, tolak. Biar tidak jadi APBD, tidak apa-apa," ucap Tito.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat mendorong pemda melakukan belanja barang dan jasa produk dalam negeri, terutama UMKM. Sebab, UMKM dapat menjadi stimulator dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah yang sempat tertekan akibat pandemi Covid-19.

Tito mengatakan, komitmen daerah untuk belanja barang dan jasa produk dalam negeri tidak dibarengi dengan realisasi dalam anggaran. Ia mengungkapkan realisasi belanja barang dan jasa produk dalam negeri hanya Rp55,56 triliun atau 11,01 persen dari APBD.

Padahal, potensi untuk mendukung belanja tersebut sebesar Rp201,63 triliun. Data itu didasarkan pada laporan rancangan anggaran 509 daerah per 31 Mei 2022.

"Selama ini sudah dicanangkan belanja produk Indonesia, tapi campaign in many cases does not work. Harus ada kebijakan afirmasi dan imperatif yang bersifat memaksa," ujar dia.

Diketahui, Pemerintah Daerah diminta mengalokasikan 40 persen dari APBD untuk penggunaan produk dalam negeri yang ada pada katalog elektronik (e-katalog) dan tokodaring.lkpp.go.id.

Aturan termuat dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi. Tito akan mengumumkan daerah yang sudah dan belum melaksanakan komitmen tersebut pada September 2022.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement