Sabtu 04 Jun 2022 16:13 WIB

KPK Lelang Barang Rampasan Korupsi Kasus Gratifikasi CPNS di Subang

Lelang eksekusi barang rampasan dengan metode Closed Bidding.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Mantan bupati Subang Ojang Sohandi.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mantan bupati Subang Ojang Sohandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang rampasan kasus gratifikasi yang diterima pejabat pemkot Subang terkait penerimaan CPNS. Lelang dilakukan setelah perkara korupsi dimaksud telah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan dengan metode Closed Bidding," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (4/6). 

Lelang dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1452 K/Pid.Sus/2014 tanggal 13 Oktober 2014 atas nama terpidana Budi Susanto dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg tanggal 24 Mei 2021 atas nama Terpidana Heri Tantan Sumaryana. Keduanya telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun barang rampasan yang dilelang yakni satu paket rumah (tanah dan Bangunan) di Cigondewah Kaler dengan luas tanah 2.140 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik Nomor 359 dan satu unit rumah (tanah dan Bangunan) di Jl. Cigondewah Blok Cibiuk dengan luas tanah 1.435 meter persegi beserta Sertifikat Hak Milik. Barang dilelang dengan harga limit Rp 28,43 miliar dan uang jaminan Rp 7,1 miliar.

Selanjutnya, satu paket berupa sebidang tanah luas 135 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Cigadung, Cibeunying Kaler, Kota Bandung dan sebidang tanah luas 140 meter persegi di Cigadung. Harga limit pelelangan Rp 2,478 miliar dan uang jaminan Rp 620 juta.

Lelang dilaksanakan pada Kamis (16/6) dengan batas akhir penawaran pada pukul 11.00 WIB. Penawaran dapat dilakukan melalui situs https://www.lelang.go.id dengan tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bandung.

"Peminat dapat melihat obyek lelang bersama dengan Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022," kata Ali lagi.

Heri Tantan Sumaryana merupakan terpidana penerima gratifikasi yang dilakukan bersama dengan mantan bupati, Ojang Sohandi sebesar Rp 9,6 miliar‎. Heri mengumpulkan para stafnya untuk membantu mengondisikan kepada para peserta calon CPNS sumber K2 menyiapkan uang kelulusan yang jumlahnya bervariasi untuk setiap calon peserta CPNS antara Rp 50 juta sampai Rp 70 juta. Pengumpulan uang tersebut berlangsung dari akhir tahun 2012 hingga 2015.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.

(QS. Al-Ma'idah ayat 2)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement