Senin 06 Jun 2022 20:01 WIB

Dituntut 10 Tahun karena Terima Suap Rp 42,1 M, Eks Petinggi Ditjen Pajak Mengaku Lalai

Wawan mengaku dirinya merasa tak mampu untuk mengawasi anak buahnya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada Senin (6/6/2022), Wawan membacakan pleidoi atas tuntutan 10 tahun penjara dari jaksa KPK. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Pada Senin (6/6/2022), Wawan membacakan pleidoi atas tuntutan 10 tahun penjara dari jaksa KPK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan petinggi Ditjen Pajak Kemenkeu Wawan Ridwan mengakui telah melakukan kelalaian. Wawan mengungkapkan dirinya merasa tak mampu untuk mengawasi anak buahnya secara maksimal. 

Hal tersebut disampaikan Wawan dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat (PN Tipikor Jakpus) pada Senin (6/6/2022) sore. Wawan menjadi terdakwa usai terjerat kasus suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Baca Juga

"Saya menyadari sepenuhnya bahwa telah terjadi kelalaian dalam menjalankan tugas yaitu ketidakmampuan saya mengawasi dan mengendalikan anak buah atau bawahan saya," kata Wawan dalam persidangan tersebut. 

Wawan berdalih tak menyadari tindakan anak buahnya. Yang dimaksud Wawan adalah anggota tim pemeriksa pajak Yulmanizar. 

"Saya tidak mengetahui apa yang dilakukan atau bawahan saya di belakang saya," ujar Wawan. 

Wawan juga mengungkapkan rasa penyesalan atas perbuatannya itu. Ia lantas berjanji tak akan mengulanginya lagi di kemudian hari. 

"Akibat perbuatan saya ini, anak-anak, istri dan keluarga besar saya mengalami trauma dan menanggung malu yang sangat besar. Saya telah mencoreng nama baik keluarga," ucap Wawan.

Oleh karena itu, Wawan mengharapkan majelis hakim menjatuhkan vonis ringan kepadanya. Sebab, ia ingin untuk dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. 

"Saya mohon hukuman yang adil dan seringan-ringannya," kata Wawan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut terdakwa Wawan Ridwan dengan hukuman 10 tahun kurungan badan dan pidana denda sebesar Rp 300 juta. Saat melakukan kejahatannya, Wawan tercatat sebagai Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sulselbartra. 

JPU KPK turut menuntut pidana tambahan kepada Wawan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.373.750.000 yang harus dibayar maksimal satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). 

JPU KPK menilai Wawan terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama. Selanjutnya Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Selain itu, Wawan dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010.

JPU KPK meyakini Wawan menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara Rp 42,1 miliar dari sejumlah wajib pajak untuk pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017. Wawan melakukan kejahatan bersama Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji, Kepala Sub Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak tahun 2016-2019 Dadan Ramdani serta tim pemeriksa pajak Yulmanizar dan Febrian. 

 

photo
Penerimaan pajak per April 2022. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement