Selasa 07 Jun 2022 05:20 WIB

Kota Depok Buka Posko Penanggulangan PMK Hewan Ternak

Pemilik yang ternaknya memiliki gejala PMK bisa melapor di nomor kontak 081213305834.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menyebarnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternah membuat gerbang masuk di Pasar Sapi Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (30/5/2022), ditutup sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Menyebarnya penyakit mulut dan kuku pada hewan ternah membuat gerbang masuk di Pasar Sapi Jatinom, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (30/5/2022), ditutup sebagai upaya pencegahan penyebaran penyakit.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Depok membuka posko pengendalian dan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak. Hal itu setelah petugas menemukan kasus kasus PMK di Kota Depok.

Kepala DKP3 Kota Depok, Widyati Riyandani mengatakan, pemilik yang ternaknya memiliki gejala PMK atau telah memasukkan ternak dari daerah tertular, maupun terduga PMK diminta melapor ke hotline di nomor kontak 081213305834. Widyati mengatakan pembukaan posko guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan PMK Pada Ternak tanggal 10 Mei 2022.

Selain itu, juga terkait SE Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan Dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) tanggal 18 Mei 2022. Widyati menyampaikan, dalam upaya pengendalian dan penanggulangan PMK serta memutus rantai penularan pada level komunitas ternak, pihaknya menganjurkan seluruh pemilik ternak tidak memasukkan ataupun mengeluarkan hewan.

Dia menuturkan, petugas menganjurkan bagi para pemilik ternak untuk memiliki lahan yang cukup sesuai dengan jumlah hewan, memiliki pagar pembatas agar hewan tidak berkeliaran dan tidak memungkinkan hewan lain masuk ke tempat penjualan. Selanjutnya, menyediakan fasilitas penampungan limbah, limbah tidak boleh dikeluarkan dari tempat penjualan, sebelum dilakukan desinfeksi atau pemusnahan.

Selain itu, menurut Widyawati, perlu pula menyediakan fasilitas dan bahan untuk tindakan pembersihan dan desinfeksi terhadap orang, kendaraan, peralatan, hewan, serta limbah. Dia menganjurkan pemilik ternak menyediakan tempat isolasi bagi hewan yang terduga terjangkit PMK atau sakit, termasuk, penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang memenuhi persyaratan higienis sanitasi.

"Tak lupa tersedia juga tempat pemotongan bersyarat untuk hewan yang tidak dapat diobati atau hewan dalam kondisi ambruk, serta tersedia fasilitas air bersih yang mencukupi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement