Selasa 07 Jun 2022 05:34 WIB

Pemprov DKI Belum Tahu Ketua RW Penolak Ruislag Masjid Al Hurriyah Jadi Tersangka

Tomy Tampaty yang dilaporkan MNC Group jadi tersangka di Polrestro Jakpus.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, diruntuhkan oleh PT GLD Property (MNC Group).
Foto: Istimewa
Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, diruntuhkan oleh PT GLD Property (MNC Group).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengaku, pihaknya hingga kini masih belum mendapatkan informasi terbaru mengenai polemik tukar guling (ruislag) lahan Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dia mengingatkan, semua pihak, dalam hal ini warga dan MNC Group bisa tetap menunggu kesepakatan bersama.

"Itu nanti dicek ya di-update kembali ya, saya belum update," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI, Jakpus, Senin (6/6/2022) malam WIB.

Baca: Badan Wakaf DKI Sebut Ada Regulasi yang Ditabrak Ruislag Masjid Al Hurriyah

Menurut Riza, keputusan apapun yang diambil nantinya harus dihormati semua pihak. Meski begitu, sambung dia, detail keputusan soal polemik tukar guling Masjid Al Hurriyah yang penggantinya dibangun di samping Stasiun Pasar Minggu Baru, Jakarta Selatan, bakal diputuskan kemudian.

Riza juga tidak tahu jika Ketua Rukun Warga (RW) 06 Kebon Sirih, Tomy Tampaty, sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polres Metro (Polrestro) Jakpus. Tomy selaku penolak tukar guling masjid menjadi tersangka pencemaran nama baik dalam laporan yang dibuat oleh PT GLD Property (MNC Group). Riza mengaku belum mengetahui pula perkembangan terbaru kasus itu.

Kendati demikian, Reza menegaskan, Pemprov DKI berusaha mengedepankan aturan dalam kasus tukar guling lahan Masjid Al Hurriyah. "Saya belum update beritanya (RW jadi Tersangka) kalau bagi pemprov yang penting semua sesuai dengan aturan yang ada," jelas ketua DPD Partai Gerindra DKI tersebut.

Riza pun berpesan agar semua pihak yang bertikai bisa saling bekerja sama untuk menyelesaikan kasus tersebut. Dia tidak ingin masalah itu semakin membesar jika dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan. "Tentu berharap semua proses sesuai dengan aturan dan ketentuan," tuturnya.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak pelapor, Tomy ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dalam ruislag Masjid Al Hurriyah. Hal itu berdasarkan keluarnya surat penetapan sebagai tersangka Nomor: S.Tap/540/V/2022/Restro JP tertanggal 3 Juni 2022. Tomy merupakan pihak yang mempermasalahkan proses tukar guling lahan.

Hal itu lantaran masjid lama yang berada di samping MNC Tower seluas 595 meter persegi (m2) sudah dirobohkan. Adapun lokasi lahan penggantinya berjarak sekitar 10 kilometer lebih dari titik semula. Lokasi lahan eks Masjid Al Hurriyah diduga bakal digunakan sebagai perluasan perkantoran MNC Tower.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement