Selasa 07 Jun 2022 08:15 WIB

KemenPPPA: Kasus Kekerasan Anak Jangan Selalu Berujung Pemenjaraan

Kementerian PPPA meminta kasus kekerasan anak jangan selalu berujung pemenjaraan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Penjara Anak (ilustrasi). Kementerian PPPA meminta kasus kekerasan anak jangan selalu berujung pemenjaraan.
Penjara Anak (ilustrasi). Kementerian PPPA meminta kasus kekerasan anak jangan selalu berujung pemenjaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau kasus kekerasan yang melibatkan pelaku berusia anak tidak selalu berakhir dengan pemenjaraan. KemenPPPA berharap pada kasus-kasus tertentu dapat diselesaikan dengan pendekatan Keadilan Restoratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar mengatakan, UU SPPA menyatakan Sistem Peradilan Pidana Anak wajib mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Menurutnya, pendekatan keadilan restoratif bukan meniadakan atau menghilangkan keadilan terhadap korban atau kepentingan korban.

"Tetapi untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Tujuannya sebisa mungkin pelaku anak tidak dipenjara," kata Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Senin (6/6/2022).

Nahar menjelaskan, untuk mewujudkan keadilan restoratif, penyelesaian perkara dapat dilaksanakan diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana sesuai dengan UU SPPPA Pasal 6.

Nahar mengungkapkan, untuk perbuatan tertentu yang dilakukan anak dapat diselesaikan secara diversi. "Sebab sangat penting anak tidak dipenjara agar tumbuh kembang anak dapat berlangsung dengan baik dan dalam pengasuhan orang tua atau wali," ujar Nahar.

Nahar menerangkan, kondisi yang dapat dilakukan penyelesaian secara diversi hanya dapat dilakukan apabila kasus tersebut memenuhi kondisi tertentu, yaitu tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara di bawah tujuh tahun dan bukan merupakan pengulangan tindak pidana.

“KemenPPPA mendorong dan mengimbau terhadap kasus anak yang berhadapan dengan hukum wajib mengupayakan diversi jika memenuhi aspek dan pertimbangan yang ada dalam UU SPPA,” ucap Nahar.

Adapun, proses diversi juga melalui serangkaian pertimbangan. Dalam hal ini, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim harus mempertimbangkan kategori tindak pidana, umur anak, hasil penelitian kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan dukungan lingkungan keluarga dan masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement