Selasa 07 Jun 2022 13:09 WIB

Polisi: Kegiatan Khilafathul Muslimin Bertentangan dengan Pancasila

Polisi mengeklaim menemukan peristiwa pidana pada kegiatan ormas Khilafatul Muslimin.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya telah menangkap pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja di Lampung yang saat ini sedang dibawa ke Jakarta. Penyidik mengaku segera melakukan pemeriksaan intensif kepada petinggi organisasi Islam itu.

“Jadi tersangka yang kami amankan dalam kegiatan kali ini atas nama Abdul Qadir Hasan Braja yang merupakan eks napi terorisme dan mantan narapida kasus terorisme dua kali ditahan tiga tahun dan 13 tahun,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Hengki mengatakan, kegiatan Khilafatul Muslimin diduga bertentangan dengan Pancasila. Kemudian penangkapan ini merupakan rangkaian dari pada penyidikan terhadap tindak pidana organisasi masyarakat yang menganut, mengembangkan, menyebarkan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan pancasila.

“Serta penyebaran berita bohong sehingga dapat menimbulkan keonaran atau kegaduhan di masyarakat. Baik masyarakat secara umum dan juga dikalangan umat muslim itu sendiri,” ujar Hengki.

Menurut Hengki, dalam hasil penyelidikan, ditemukan ada hal kontradiktif dari apa yang disampaikan pimpinan ormas Khilafathul Muslimin. Baik petinggi yang saat ini ditangkap maupun petinggi di wilayah lainnya yang menyatakan bahwa mereka tidak bertentangan dengan Pancasila.

Namun setelah dianalisis, pihaknya menemukan peristiwa pidana, kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh ormas ini bertentangan dengan Pancasila. “Sebagai contoh mereka memiliki website kemudian didalamnya ada Youtube ada video ceramah mereka. Kemudian ada buletin-buletin yang setiap bulan diterbitkan ada penerbitnya di Sukabumi, juga selebaran-selebaran yang sudah kami analisis dengan keterangan ahli,” tutur Hengki.

Ia menambahkan, keterangan ahli tersebut berasal ahli agama islam dalam hal ini literasi islam dan idelogi islam, dari kemenkumham, ahli pidana dan sebagainya. Selanjutnya, dinyatakan bahwa ini delik atau perbuatan melawan hukum terhadap UU Ormas dan juga UU Nomor 1, tahun 46 yang dapat menimbulkan keonaran.

“Kami tekanan pertama apa adalah yang disampaikan oleh mereka selama ini bahwa mereka mendukung NKRI dan pancasila pada faktanya sangat bertentangan. Penindakan kami tidak semata mata pada orangnya saja tetapi juga organisasi ini,” tegas Hengki.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement