Selasa 07 Jun 2022 13:13 WIB

'Aturan Teknis Pengangkatan Penjabat Seharusnya Paling Lambat Juni'

Mendagri mengangkat lima penjabat tanpa menerbitkan aturan teknis.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus raharjo
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Foto: Dok Pemprov Banten
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Muhammad Ihsan Maulana mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyiapkan peraturan pelaksana mengenai pengangkatan penjabat kepala daerah. Menurut dia, aturan teknis ini harus sudah terbit pada Juni, sebelum kepala daerah definitif mengakhiri masa jabatannya pada Juli mendatang.

"Seharusnya di bulan Juni ini sudah bisa diterbitkan aturannya. Supaya di sisa penunjukan penjabat sudah ada aturan teknisnya," ujar Ihsan kepada Republika.co.id, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Dia mengatakan, seharusnya Kemendagri tidak lagi dalam posisi mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan pelaksana tersebut. Karena aturan pelaksana terkait pengangkatan penjabat merupakan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga sudah sepatutnya dibuat dan ditetapkan.

Namun, dia menyesalkan tindakan Kemendagri mengangkat lima penjabat gubernur dan puluhan penjabat bupati/wali kota pada Maret 2022 tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan teknis. Pasalnya, pengangkatan pj untuk menggantikan sementara kepala daerah definitif yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023 berbeda dari penunjukannya pj sebelumnya.

"Tetapi memang lebih baik terlambat, dibanding tidak sama sekali," kata Ihsan.

Kekosongan jabatan kepala daerah di 271 daerah merupakan imbas tidak diselenggarakannya pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2022 dan 2023. Pilkada di daerah itu baru akan digelar kembali bersamaan dengan daerah lainnya secara serentak nasional pada 2024.

Ihsan menuturkan, akibat tidak dibuat peraturan teknis, sejumlah permasalahan pun muncul. Mulai dari gubernur yang enggan melantik penjabat bupati di luar nama yang telah diusulkannya, ditunjuknya perwira TNI aktif menjadi penjabat bupati, sampai pj bupati yang mengundurkan diri usai dilantik.

"Jika tidak diatur, potensi permasalahan lain juga akan berpotensi terjadi ke depan. Jadi aturan pelaksana yang akan dibuat oleh Kemendagri bisa mengatur aturan main penunjukan pnjabat dan antisipasi permasalahan-permasalahan yang akan terjadi," tutur Ihsan.

Menurut dia, apabila peraturan pelaksana tidak dibuat dalam tingkatan peraturan pemerintah, bisa saja dibuat dalam tingkatan peraturan menteri dalam negeri (permendagri). Paling penting penyusunannya dibuat berdasarkan Undang-Undang (UU) Pilkada, UU Pemerintahan Daerah, UU TNI, UU Polri, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dan putusan MK yang menegaskan prinsip demokratis seperti akuntabel, transparan, dan partisipatif tak boleh dilanggar.

"Jika pun merevisi pengisian jabatan di peraturan existing bisa saja, asal merujuk dan disesuaikan dengan UU Pilkada dan Putusan MK," ucap Ihsan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Kemendagri Benni Irwan mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan peraturan teknis mengenai penunjukan penjabat kepala daerah. Menurut dia, Kemendagri mencermati dan memahami pengangkatan penjabat kepala daerah tak terlepas dari banyaknya kepentingan terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak nasional 2024.

"Sehingga memandang perlu dan  mempertimbangkan untuk menerbitkan aturan dan mekanisme yang lebih demokratis dan transparan," ujar Benni kepada Republika.co.id, Ahad (5/6/2022).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement