Selasa 07 Jun 2022 14:48 WIB

Luhut: Audit Perusahaan Sawit Segera Dimulai

Audit akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Red: Nidia Zuraya
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan audit terhadap perusahaan-perusahaan minyak kelapa sawit akan segera dimulai. Audit yang akan dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu dilakukan untuk memperketat pengawasan terkait tata kelola dan kebijakan minyak goreng.

"Iya, akan mulai. Hari ini akan saya tanda tangan, nanti BPKP mulai audit," kata Menko Luhutsaat ditemui seusai peresmian investasi PT Nestle Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga

Dalam kesempatan tersebut Menko Luhut menyebut masalah minyak goreng kini mulai berangsur membaik. Namun ia mengaku masih akan berkeliling untuk memantau distribusi minyak goreng di sejumlah tempat seperti Semarang dan Surabaya.

"Masih ada yang tersekat akibat sudah sekian lama. Nanti juga saya ke Surabaya, saya agak banyak keliling," kata Menko Luhut Pandjaitan.

Ia juga berharap setelah larangan ekspor CPO dan bahan baku minyak goreng dicabut, harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani bisa segera membaik."Suplai sudah makin oke, kalau ini biaya keluarnya hari ini keluar, flush out-nya selesai, saya kira harga petani akan naik sampai lebih dari Rp 2.500 per kilogram. Sekarang masih Rp 1.500-an, kita berharap nanti mungkin satu, dua minggu ke depan sudah akan naik ke Rp2.500," kata Menko Luhut.

Sebelumnya BPKP akan melakukan pengawasan mulai dari penyusunan kebijakan, seperti penetapan kebutuhan minyak goreng, penetapan kebutuhan CPO pabrik minyak goreng, dan penetapan perhitungan biaya atau harga pokok minyak goreng, dari harga di distributor sampai harga di pengecer. 

BPKP juga akan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri dan menjaga harga kelapa sawit di tingkat petani melalui kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).Selain itu BPKP juga mendapat tugas untuk melakukan Audit Tujuan Tertentu dari hulu serta mengawasi secara keseluruhan titik kritis dari tata kelola CPO dan minyak goreng dari hulu sampai hilir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement