Rabu 08 Jun 2022 05:15 WIB

Sentra Rendang Padang Urus Sertifikat CPPOB

Sentra rendang merupakan fasilitas yang dibangun Kemenperin untuk IKM rendang.

Red: Nidia Zuraya
Foto udara Gedung Sentra Rendang di Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat (ilustrasi). Sentra Rendang kota Padang yang berada di Kecamatan Koto Tangah bersiap melakukan pengurusan sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) kepada Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sebelum resmi beroperasi.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Foto udara Gedung Sentra Rendang di Lubuk Buaya, Padang, Sumatera Barat (ilustrasi). Sentra Rendang kota Padang yang berada di Kecamatan Koto Tangah bersiap melakukan pengurusan sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) kepada Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sebelum resmi beroperasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Sentra Rendang kota Padang yang berada di Kecamatan Koto Tangah bersiap melakukan pengurusan sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) kepada Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) sebelum resmi beroperasi."Untuk bangunan sudah selesai dibangun pada akhir 2021, namun belum dapat dioperasikan karena harus mengurus sertifikat CPPOB kepada BPOM sehingga rendang yang dimasak industri kecil menengah bisa diedarkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Padang Dian Fakri di Padang, Selasa (7/6/2022).

Ia menjelaskan sentra rendang tersebut merupakan fasilitas yang dibangun Kementerian Perindustrian untuk para IKM yang bergerak di bidang rendang."Di Padang ada 42 IKM yang sudah memiliki nomor induk berusaha yang akan menggunakannya," kata dia.

Baca Juga

Sertifikat CPPOB dikeluarkan oleh BPOM setelah dilakukan pemeriksaan dan memastikan setiap tahapan dan peralatan telah memenuhi standar.Menurutnya berbagai kelayakan yang dinilai agar sertifikat CPPOB keluar mulai dari higienitas, peralatan yang dipakai, ruangan yang digunakan hingga proses pengemasan.

Untuk bisa mendapatkan sertifikat CPPOB ini harus diajukan langsung oleh IKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha atau koperasi."Akhirnya diputuskan sentra rendang dikelola oleh koperasi selaku pengelola sentra rendang di Padang," kata dia.

Akan tetapi ia mengakui terdapat sejumlah kendala lainnya sehingga sertifikat CPPOB belum keluar yaitu belum lengkapnya peralatan penunjang.Peralatan ini mulai dari alat pemarut kelapa, penggiling cabai, penghalus bumbu hingga ember stainles steel hingga troli.

"Peralatan ini sedang diusahakan untuk dilengkapi, rencananya akan dibeli melalui APBD Perubahan Kota Padang," kata dia.

Selain itu pihaknya juga sedang melatih IKM rendang untuk bisa memasak rendang menggunakan standar yang telah ditetapkan di sentra rendang."Jika sertifikat CPPOB telah keluar maka IKM rendang juga harus mengurus izin edar dan sertifikat halal," ujarnya.

Oleh sebab itu untuk saat ini sentra rendang Padang belum bisa berproduksi akan tetapi bagi warga Padang yang ingin memasak rendang dipersilakan, kata dia."Salah satu kelebihan yang dimiliki adalah ada alat retort yang merupakan fasilitas teknologi sterilisasi modern membuat rendang tahan hingga dua tahun," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement