Selasa 07 Jun 2022 19:39 WIB

Pemimpin Khilafatul Muslimin Lampung Ditangkap

Kegiatan Khilafatul Muslimin melanggar UU Ormas.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Muhammad Hafil
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Baraja (tengah) saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Abdul Qadir Baraja di Lampung setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran dan kegaduhan di tengah masyarakat serta tindak pidana organisasi masyarakat yang bertentangan dengan Pancasila. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap Ketua Khilafatul Muslimin Abdul Qodir Hasan Baroja (80 tahun), yang bemarkas di Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022). Abdul Qodir Hasan Baroja (AQB) ditangkap setelah shalat Subuh di Bandar Lampung.

AQB, warga Jl Seseno, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, dikenal dalam jamaahnya ketua Umum Khilafatul Muslimin, sebuah organisasi yang telah lama berdiri di tengah masyarakat. Tim dipimpin Kombes Pol Hengki Haryadi dibantu Jatanras Polda Lampung dan Resmob Polresta Bandar Lampung.

Baca Juga

Pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut ditangkap seusai melaksanakan Shalat SUbuh di Masjid Kekholifahan Islam, Komplek Ruko Markas Organisasi Jl Krakatau, Kelurahan Kangkung, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Penangkapan ini disaksikan pimpinan Pemkot Bandar Bandar Lampung. AQB dibawa ke Polresta Bandar Lampung. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, AQB ditangkap karena organisasinya diduga melakukan aktivitas yang bertentangan dengan idiologi bangsa Indonesia yaitu Pancasila.

"Pimpinan ormas bernama AQB ini merupakan mantan narapidana dua kali kasus terorisme,” kata Hengki Haryadi dalam keterangan persnya di Bandar Lampung, Selasa (7/6/2022). 

Dia mengatakan, AQB,warga kelahiran Nusa Tenggara Barat itu dua kali ditahan dengan hukuman masing-masing tiga tahun dan 13 tahun penjara. Ia memimimpin organisasi masyarakat tersebut dengan mengaku selama ini  mereka mendukung NKRI dan Pancasila.

Dalam faktanya, Hengki menyatakan, AQB kegiatannya bertentangan dengan Pancasila dan berpotensi menyebarkan hasutan dan kabar bohong. \"Dari hasil penyelidikan bertentangan dengan Pancasila. Ada website, Channel Youtube, selebaran-selebaran rutin yang dibuat, semua sudah dikaji, dan berisikan ajakan hasutan bertentang dengan konstitusi," kata Hengki.

Ia  menegaskan, penindakan ini dilakukan tidak semata mata hanya pada perorangan, tetapi juga mengarah kepada organisasinya. Termasuk jaringan-jaringan kelompok-kelompok lainnya.

Menurut Hengki, dalam hasil penyelidikan banyak hal-hal yang sangat kontradiktif dari apa yang disampaikan oleh pimpinan pimpinan Khilafatul Muslimin ini. Selain itu hingga kini, Ormas Khilafatul Muslimin tidak terdaftar dan tak berbadan hukum. 

Pihaknya juga telah menyelidiki sejumlah kegiatan Khilafatul Muslimin melalui website dan youtube yang berisi ceramah. Kemudian dianalisis dari berbagai keterangan ahli. Baik ahli agama Islam dari Kemenkumham, ahli perdata, ahli pidana dan sebagainya menyatakan bahwa ini merupakan delik ataupun perbuatan melawan hukum.

Kegiatan Khilafatul Muslimin melanggar UU Organisasi Kemasyarakatan (ormas) dan UU Nomor 1 Tahun 1946 yang berisi penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement