Rabu 08 Jun 2022 15:49 WIB

Dishub Apresiasi Dewan Setujui Tarif Integrasi Rp 10 Ribu per Tiga Jam

Warga yang naik bus Transakarta, LRT, dan MRT maksimal membayar Rp 10 ribu.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Bus Transjakarta saat menunggu penumpang di Halte Pemuda Rawamangun, Jakarta TImur, Rabu (23/3/2022), yang tersambung Stasiun LRT Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bus Transjakarta saat menunggu penumpang di Halte Pemuda Rawamangun, Jakarta TImur, Rabu (23/3/2022), yang tersambung Stasiun LRT Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berharap, tarif integrasi di Ibu Kota dapat mendorong warga semakin banyak beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi publik. Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyampaikan apresiasi kepada Komisi B DPRD DKI Jakarta yang telah menyetujui usulan tarif integrasi menjadi Rp 10 ribu rupiah untuk tiga jam perjalanan.

"Ini adalah ikhtiar bersama untuk memberikan pelayanan prima pada masyarakat dan semoga ke depan semakin banyak yang menggunakan transportasi publik, karena sudah semakin nyaman dan tarifnya terjangkau," kata Syafrin di Jakarta, Rabu (8/6/2022).

Syafrin menyebut, usulan integrasi tarif tak lepas dari komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dalam menghadirkan transportasi terintegrasi demi memudahkan mobilitas warga. Selain itu, juga mendorong transportasi berkelanjutan dengan menghadirkan infrastruktur yang menyambungkan antarmoda, sekaligus juga tarif integrasi antara bus Transjakarta, LRT Jakarta, dan MRT Jakarta.

Namun demikian, Syafrin menyebutkan, masih dibutuhkan waktu dalam pengimplementasiannya. Pasalnya, tarif tersebut baru berlaku jika sudah disahkan terlebih dahulu melalui sidang paripurna DPRD DKI Jakarta dan dituangkan ke dalam keputusan gubernur.

"Nantinya juga akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam penerapan tarif integrasi transportasi ini. Kami berharap semua dapat berjalan lancar dan semakin banyak masyarakat yang beralih ke transportasi umum, sehingga kualitas udara di Jakarta juga dapat terus terjaga," ucap Syafrin.

Sebelumnya, Komisi Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta menyepakati paket tarif integrasi moda transportasi sebesar Rp 10 ribu. Meski demikian, Komisi B menginginkan adanya subsidi penuh pada 15 kelompok masyarakat. Masing-masing adalah PNS dan pensiunan PNS DKI Jakarta, tenaga kontrak yang bekerja di Jakarta, serta karyawan swasta tertentu.

Kemudian, penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU),  penghuni rumah susun, warga ber-KTP Kepulauan Seribu, dan penerima beras miskin (raskin). Berikutnya, personel TNI dan Polri, veteran, penyandang disabilitas, lansia, pekerja rumah ibadah, pengajar PAUD, Jumantik dan dasa wisma, serta tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail berharap, dengan penetapan paket tarif integrasi itu dapat meningkatkan minat masyarakat untuk berpindah dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

Komisi B, sambung dia, terus memantau perkembangan penerapan paket tarif integrasi setiap enam bulan sekali.

Langkah itu untuk mengetahui seberapa efektifnya dan menguntungkannya bagi pengguna transportasi umum. "Nanti kita evaluasi perenam bulan, dari situ nanti kita bisa mengkaji dan melahirkan rekomendasi baru, agar penerapan paket ini bisa benar-benar dirasakan masyarakat," ucap Ismail.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement