Kamis 09 Jun 2022 19:43 WIB

KPPU Minta PT AMM Perbaiki Kemitraan dengan 176 Peternak Ayam

Dalam penyelidikan KPPU temukan penguasaan kemitraan PT AMM kepada petani plasma

Rep: Dedy Darmawan Nasution/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pekerja memanen telur di sebuah peternakan ayam petelur (ilustrasi). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan PT Anjawani Mitra Madani (PT AMM) untuk memperbaiki pelaksanaan kemitraannya dengan 176 peternak plasma di sektor peternakan ayam broiler yang menjadi mitranya. KPPU juga telah menerbitkan Penetapan Komisi pada Kamis (9/6/2022).
Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Pekerja memanen telur di sebuah peternakan ayam petelur (ilustrasi). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan PT Anjawani Mitra Madani (PT AMM) untuk memperbaiki pelaksanaan kemitraannya dengan 176 peternak plasma di sektor peternakan ayam broiler yang menjadi mitranya. KPPU juga telah menerbitkan Penetapan Komisi pada Kamis (9/6/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan PT Anjawani Mitra Madani (PT AMM) untuk memperbaiki pelaksanaan kemitraannya dengan 176 peternak plasma di sektor peternakan ayam broiler yang menjadi mitranya. KPPU juga telah menerbitkan Penetapan Komisi pada Kamis (9/6/2022).

Kepala Biro Humas KPPU, Deswin Nur, mengatakan, penetapan tersebut menyatakan PT AMM telah melaksanakan seluruh perbaikan sebagaimana tercantum dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II, dan menghentikan Perkara Nomor 06/KPPU-K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat.

PT AMM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang peternakan ayam broiler. Dalam menjalankan usahanya, PT AMM menjalin kemitraan pola inti plasma dengan 176 peternak plasma aktif. Perusahaan yang didirikan pada tahun 2017 tersebut, bertempat di Kabupaten Bandung Barat dan memiliki cabang di 11 (sebelas) kota/ kabupaten di Provinsi Jawa Barat.

Penelitian inisiatif KPPU pada tahun 2021 menemukan adanya dugaan pelanggaran PT AMM terhadap Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Diduga PT AMM secara sepihak menetapkan jaminan kepada peternak, menentukan kualitas sapronak, sanksi sepihak kepada Peternak Plasma, dan perilaku lainnya.

KPPU pun melanjutkan kasus tersebut ke proses penanganan perkara sebagai Perkara Kemitraan Nomor 6/KPPU- K/2021 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah terkait Pelaksanaan Kemitraan Ayam Broiler oleh PT Anjawani Mitra Madani di Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan alat bukti yang ada, KPPU menemukan adanya dugaan penguasaan yang dilakukan oleh PT AMM terhadap peternak plasma dalam hubungan kemitraan di antara kedua belah pihak, seperti pengalihan risiko kepada Peternak Plasma, harga tunggal kepada sapronak, serta tidak transparan dalam pencatatan maupun perjanjian yang dimiliki.

Untuk perilaku tersebut, KPPU mengeluarkan Surat Peringatan Tertulis I dan II yang memerintahkan PT AMM untuk melakukan perbaikan hubungan kemitraan dengan Peternak Plasma, yaitu merevisi klausula-klausula dalam perjanjian dan memperbaiki pelaksanaan kemitraan dengan Peternak Plasma.

Adapun, perbaikan tersebut dilakukan dalam bentuk di antaranya merevisi klausul Perjanjian Pemeliharaan Ayam Broiler, merevisi klausul Perjanjian Harga dan Bonus, memperbaiki pelaksanaan kemitraan antara PT AMM, memberi pemahaman menyeluruh kepada seluruh petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan peternak plasma mengenai mekanisme kemitraan, dan Memastikan seluruh petugas lapangan yang bertugas untuk melakukan pemantauan ke kandang peternak plasma sesuai Standard Operating Procedure (SOP).

Berdasarkan hasil pemantauan KPPU, PT AMM melakukan perbaikan pelaksanaan kemitraan sesuai dengan perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis.

Untuk itu, KPPU mengeluarkan Penetapan Komisi berdasarkan Pasal 41 ayat (2) Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan.

Deswin menjelaskan, penetapan Komisi adalah hasil penilaian Komisi yang diputuskan dalam Rapat Komisi untuk menghentikan perkara setelah Terlapor melaksanakan seluruh perbaikan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan sesuai Peringatan Tertulis.

Penetapan Komisi tersebut merupakan bagian dari implementasi tugas KPPU yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. KPPU memberikan apresiasi bagi pelaku usaha yang menunjukkan perbaikan perilaku untuk mematuhi UU dan mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat. Perbaikan pelaksanaan kemitraan oleh PT Anjawani Mitra Madani ini diharapkan menjadi sebuah dorongan bagi pelaku usaha agar tetap memperhatikan dan mematuhi Undang- Undang dalam setiap aksi korporasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement