Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image TeknoRobot

Pakai Aplikasi Ini, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Dari Rumah

Teknologi | Friday, 10 Jun 2022, 01:46 WIB
Aplikasi Signal. Membayar pajak kini bisa dilakukan secara online. (Sumber: Play Store/Tangkapan Layar)

Di masa pandemi, segala sesuatu dipermudah dengan layanan online. Termasuk layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bisa dilakukan melalui Aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) yang bisa langsung Kamu lakukan lewat ponsel. Dengan kemudahan ini, Kamu bisa bayar pajak tanpa harus datang ke kantor Samsat. Sebelum memulai, pastikan kamu melakukan registrasi dulu yaa.

Baca Juga: Cara Mencairkan Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat Lapak Asik

Cara Registrasi Aplikasi Signal

1. Unduh aplikasi Signal di App Stor untuk iPhone/iPad dan Play Store untuk HP Android, lalu install

2. Buka aplikasi Signal

3. Klik ikon foto profil untuk mulai mendaftar

4. Klik "Daftar di sini"

5. Masukkan data diri seperti NIK KTP, alamat e-mail aktif, dan nomor ponsel aktif

6. Selanjutnya, buat kata sandi, lalu masukkan lagi kata sandi tersebut untuk mengkonfirmasi

7. Pilih opsi "lanjut", dan Kamu akan masuk ke tahap verifikasi KTP dan wajah

8. Masukkan foto KTP

9. Ambil foto selfie untuk keperluan data biometrik, dan klik lanjutkan

10. Tunggu pesan yang berisi kode OTP yang akan dikirimkan oleh aplikasi

11. Masukkan kode OTP dan registrasi selesai

Jangan lupa, Kamu juga akan diminta verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan ke e-mail.

Baca Juga: Simak! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Secara Online

Setelah akun dibuat, jangan lupa mendaftarkan kendaraan yang Kamu miliki. Berikut caranya:

Selengkapnya...

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image