Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image VINA RAHMA APRILIA

NIK BISA DIJADIKAN NPWP

Eduaksi | Friday, 10 Jun 2022, 10:59 WIB

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak yaitu nomor yang ditujukan kepada wajib pajak (WP) untuk menjalankan administrasi perpajakan dan sebagai tanda identitasnya. NPWP sendiri bagi Wajib Pajak (WP) merupakan tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi berfungsi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai terlaksana pada saat RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan setelah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 bulan 10 yang berubah menjadi UU No.7 tahun 2021.Banyak pembahasan tentang NIK yang bisa berfungsi sebagai NPWP maksudnya disini adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) direncanakan yang akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nantinya bisa terealisasikan penuh pada tahun 2023.

NIK yang berfungsi menjadi NPWP terjadi karena adanya Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan NIK, Database Kependudukan, dan KTP Elektronik dalam Layanan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Perubahan NIK menjadi NPWP ini menumbuhkan asumsi masyarakat Indonesia bahwa yang memiliki NIK akan menjadi Wajib Pajak (WP). Tetapi menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada saat diadakannya Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Bandung pada bulan Desember yang menyatakan bahwa NIK yang menggantikan NPWP hanya untuk penyederhanaan dan juga sebagai konsistensi dalam membayar pajak.

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak selalu membuat orang pribadi membayar pajak. Pembayaran pajak dilakukan ketika penghasilan selama setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau jika orang pribadi adalah pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 yang berisi tentang peraturan pembayaran pajak dapat dilaksanakan apabila peredaran bruto yang didapat nilainya yaitu diatas 500juta dalam waktu satu tahun.

Sebagai warga negara kita tidak perlu takut adanya perubahan fungsi NIK menjadi NPWP,kita harus memahami dan mempelajari terlebih dahulu sebelum berasumsi. Sesuai dengan dasar UUD 1945,kita harus mampu mencari mana yang sekiranya bisa ditangkap dengan baik dan informasi yang akurat supaya terhindar dari berita palsu.Adanya hal tersebut pastinya akan memudahkan kita kedepannya dalam hal pencatatan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image