Jumat 10 Jun 2022 15:08 WIB

Dewan Eropa Desak Denmark Atasi Diskriminasi Anti-Muslim dan Rasisme

Badan HAM Dewan Eropa menyerukan rencana aksi nasional

Red: Nur Aini
Komisi Eropa Menentang Rasisme dan Intoleransi (ECRI) pada Kamis mendesak Denmark untuk segera mengatasi masalah diskriminasi anti-Muslim dan rasisme terhadap minoritas, serta menghentikan pengusiran paksa keluarga imigran.
Komisi Eropa Menentang Rasisme dan Intoleransi (ECRI) pada Kamis mendesak Denmark untuk segera mengatasi masalah diskriminasi anti-Muslim dan rasisme terhadap minoritas, serta menghentikan pengusiran paksa keluarga imigran.

REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Komisi Eropa Menentang Rasisme dan Intoleransi (ECRI) pada Kamis mendesak Denmark untuk segera mengatasi masalah diskriminasi anti-Muslim dan rasisme terhadap minoritas, serta menghentikan pengusiran paksa keluarga imigran.

Dalam sebuah laporan, komisi mendesak otoritas Denmark untuk memperkenalkan rencana aksi nasional melawan rasisme berdasarkan prioritas untuk mengatasi diskriminasi terhadap Muslim dan minoritas. Rencana tersebut, kata komisi itu, harus mencakup tindakan di bidang pendidikan, kesadaran publik, pelatihan aparat penegak hukum dan guru, dan perekrutan staf dari Muslim dan kelompok minoritas lainnya dalam profesi ini.

Baca Juga

Komisi tersebut adalah badan hak asasi manusia independen Dewan Eropa yang memantau situasi di setiap negara anggota terkait rasisme, diskriminasi, xenofobia, anti-Semitisme, dan intoleransi.

Badan ini juga memuji Denmark atas perkembangan positif seperti pelajaran bahasa Denmark gratis untuk semua imigran dan orang asing, dan tindakan untuk mencegah ujaran kebencian dan anti-Semitisme.

Namun, komisi tersebut menyuarakan keprihatinan tentang beberapa kekurangan, termasuk ujaran kebencian oleh partai politik Denmark yang secara aktif menggambarkan Muslim, termasuk pekerja asing dan migran legal, “sebagai ancaman terhadap nilai dan budaya Denmark” dan “ghetto” pemerintah untuk memisahkan migran menjadi “ Orang Barat" dan "non-Barat."

Lembaga tersebut juga mencatat bahwa kebijakan “masyarakat paralel” yang menyebabkan pengusiran paksa keluarga migran dan Undang-Undang Perumahan Sosial yang mewajibkan penitipan siang hari selama 25 jam per minggu untuk anak-anak kecil bermasalah. Untuk mengurangi kekhawatiran ini, komisi merekomendasikan kerangka hukum untuk memotong pendanaan dan melarang organisasi dan partai politik rasis, secara eksplisit melarang segregasi, dan menggunakan insentif positif untuk semua populasi agar mencapai tujuan masyarakat yang seimbang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement