Senin 13 Jun 2022 08:55 WIB

Interpol Polri Kirim Permohonan Cabut Yellow Notice Eril

Yellow Notice Interpol tidak diperlukan lagi setelah Eril ditemukan pada Rabu lalu.

Red: Ratna Puspita
Ilustrasi warga menempelkan ucapan belasungkawa untuk Eril. Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril.
Foto: ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww
Ilustrasi warga menempelkan ucapan belasungkawa untuk Eril. Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretariat National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia mengirimkan surat permohonan pencabutan Yellow Notice atas nama Emmeril Khan Mumtadz atau Eril. Sebab, putra sulung Ridwan Kamil itu telah ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/6/2022) lalu.

Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra mengatakan, secara faktual Yellow Notice akan ditutup ketika objek pencarian telah ditemukan. "Ya secara faktual karena korban sudah ditemukan Yellow Notice pasti sudah tidak lagi diperlukan. Tapi secara administrasi perlu ditindaklanjuti secara resmi dari Polri," kata Amur, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (13/6/2022).

Baca Juga

Menurut Amur, pihak bakal bersurat kepada Kantor Pusat Interpol di Lyon, Perancis, untuk menutup Yellow Notice. Upaya ini dilakukan setelah sebelumnya dipastikan bahwa jasad Eril sudah dipastikan ketemu.

"Karena kami akan segera kirim dengan fakta surat itu sudah ditemukan, karena jawaban dari Kepolisian Swiss, Interpol Swiss, kami juga sudah terima kalau itu (Eril) memang sudah ditemukan," terang Amur.

Setelah informasi itu diperoleh, lanjut Amur, Sekretariat NCB Interpol Polri menindaklanjuti dengan surat untuk pencabutan Yellow Notice untuk keperluan tertib administrasi. "Secara formal kami sudah bicara, mereka (kepolisian Swis) juga sudah bisa sama kami. Jadi untuk tertib administrasi kami tindaklanjuti hari kerja (Senin)," katanya.

Amur menambahkan, pada Senin ini, pihaknya bersurat ke Kantor Pusat Interpol di Lyon, Prancis untuk mencabut Yellow Notice Eril. "Ya Senin nanti kami kirim untuk cancellation, pergantian permintaan Yellow Notice," ujar Amur.

Jenazah Eril telah tiba di Indonesia, mendarat di Bandara Soekarno-Hatta pada Ahad (12/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan jenazah disambut pihak keluarga dan sejumlah menteri, seperti Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Pihak keluarga membawa jenazah untuk disemayamkan di Rumah Dinas Gubernur Jawa Barat, Gedung Pakuan, tiba sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian dilaksanakan Shalat Jenazah yang diimami oleh ayahanda, Ridwan Kamil.

Senin pagi, jenazah Erik akan dimakamkan di kampung halaman ibunya, Atalia Praratya, di Cimaung, Kabupaten Bandung. 

Pada Rabu (8/6/2022) waktu setempat Kepolisian Swiss merilis temuan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tersangkut di Bendungan Engehalde, Swiss. Setelah dilakukan uji forensik dan tes DNA, otoritas Swiss memastikan jenazah laki-laki berusia 22 tahun itu adalah jasad Eril. 

Eril dinyatakan hilang saat berenang di Sungai Aare, Bern, Swiss, pada Kamis, 26 Mei 2022. Menurut pernyataan polisi setempat, pemuda 22 tahun itu mengalami situasi darurat saat berenang di sungai tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement