Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Johanes Sutanto

Investasi Saham Syariah, Nikmat yang Tak Terdustakan

Gaya Hidup | Wednesday, 15 Jun 2022, 14:53 WIB

Jumlah investor syariah di pasar modal per Mei 2022 tercatat sebanyak 110.371 investor atau meningkat 5 persen dibandingkan data akhir tahun 2021. Ada pun total jumlah investor pasar modal 8,86 juta per mei 2022.

Angka investor syariah di atas tercatat di beberapa sekuritas yang memiliki Sharia Online Trading System (SOTS). Diketahui, Sebanyak 16 anggota bursa penyedia layanan SOTS (ABSOTS) kini menawarkan jasa transaksi saham-saham syariah, namun hanya ada 14 ABSOTS yang aktif.

110.371 investor tentu saja masih tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 270 juta dengan mayoritasnya pemeluk agama Islam. Dengan demikian kini masih terbuka lebar untuk lini investasi syariah dalam memikat investor dari kalangan muslim.

SOTS sendiri telah memudahkan investor Islam dalam investasi sahamnya karena prinsip syariahnya terjamin semuanya termasuk dari sisi mekanismenya. Selain itu, toh efek dan caranya juga sudah syariah.

Dalam praktiknya investor yang bertransaksi dengan SOTS makin nyaman dna tenang karena ia secara otomatis hanya bisa bertransaksi saham-saham syariah. Saat investor bertransaksi bukan saham syariah dengan SOTS maka akan otomatis ditolak. Sistem akan memberitahu kalau saham yang ditransaksikan tidak syariah.

SOTS secara otomatis mendeteksi saham-saham yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Dengan SOTS (Shariah Online Trading System) ini investor pun makin berkah dalam bertransaksi.

SOTS pioneer dan terdepan dalam transaksi saham syariah adalah IPOTSyariah besutan PT Indo Premier Sekuritas. IPOTSyariah adalah online trading syariah pertama di Indonesia yang telah mendapat sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional (DSN) dan dikhususkan untuk transaksi saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Sertifikasi DSN merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui IPOTSyariah telah sesuai prinsip-prinsip syariah dalam Islam.

Menariknya, IPOTSyariah menawarkan mekanisme transaksi saham penuh berkah karena sesuai dengan prinsip syariah yakni halal, tidak mengandung "riba" dan terhindar dari "Ba'i Al-Ma'Dum".

Halal karena IPOTSyariah hanya melakukan transaksi pada saham-saham yang masuk di dalam DES (Daftar Efek Syariah), tidak mengandung "riba" karena limit transaksi hanya sebesar saldo kas nasabah dan terhindar dari "Ba'i Al-Ma'Dum" (menjual yang bukan miliknya) karena di IPOTSyariah tidak diperkenankan untuk melakukan short-selling.

Transaksi syariah yang dilakukan dengan cara demikian penuh berkah yang dalam bahasa Arab berasal dari kata barokah yang memiliki arti nikmat. Kenikmatan yang tak terdustakan.

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image