Clock Magic Wand Quran Compass Menu
Image Manda

Lepas Masker di Ruang Terbuka? Ini Syaratnya !

Info Terkini | Wednesday, 15 Jun 2022, 01:19 WIB

Presiden Joko Widodo mengizinkan masyarakat lepas masker di ruang terbuka. Kebijakan pelonggaran ini menurut Jokowi setelah melihat kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang sudah jauh lebih terkendali.

“Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan," ujar Jokowi dalam konferensi pers secara daring pada Selasa, 17 Mei 2022.

Budi Gunadi Sadikin mengatakan alasan pelonggaran penggunaan masker di ruang terbuka adalah bagian dari program transisi dari pandemi ke kondisi endemi.

"Dari semua pandemi yang terjadi dalam sejarah, transisi terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana caranya melakukan protokol hidup yang sehat," kata Budi dalam konferensi pers, Senin, 17 Mei 2022.

Oleh karena itu, Budi menyebut penghapusan kewajiban ini merupakan salah satu bentuk pendidikan ke masyarakat. "Bahwa masyarakat punyap peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing," ujarnya.

Meskipun diperbolehkan, Jokowi mensyaratkan beberapa hal dari kebijakan tersebut. Ada beberapa syarat yang dipenuhi untuk lepas masker di ruang terbuka. Cek aturan lengkap berikut ini :

1. Sudah divaksinasi lengkap

Masyarakat yang diperbolehkan membuka masker diluar ruangan, maka syarat utamanya yakni sudah dipastikan mendapatkan vaksinasi lengkap sebelum memutuskan untuk membuka masker ketika berada di luar ruangan.

2. Tidak ada penyakit Komorbid

Pastikan tidak ada penyakit Komorbid. Masyarakat dengan penyakit yang menyerang imunitas, hipertensi, diabetes, dan penyakit komorbid lainnya disarankan tetap memakai masker di luar ruangan.

3. Diperbolehkan membuka masker di luar ruangan yang tidak padat orang

Masyarakat yang sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk membuka masker.

Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, maka masyarakat di himbau untuk tetap pakai masker

Disclaimer

Retizen adalah Blog Republika Netizen untuk menyampaikan gagasan, informasi, dan pemikiran terkait berbagai hal. Semua pengisi Blog Retizen atau Retizener bertanggung jawab penuh atas isi, foto, gambar, video, dan grafik yang dibuat dan dipublished di Blog Retizen. Retizener dalam menulis konten harus memenuhi kaidah dan hukum yang berlaku (UU Pers, UU ITE, dan KUHP). Konten yang ditulis juga harus memenuhi prinsip Jurnalistik meliputi faktual, valid, verifikasi, cek dan ricek serta kredibel.

Berita Terkait

 

Tulisan Terpilih


Copyright © 2022 Retizen.id All Right Reserved

× Image