Sabtu 18 Jun 2022 23:54 WIB

Komentari RKUHP, GMKI: Jangan Malah Mengganggu Demokrasi

Jefri memaparkan dua aspek penting dalam RKUHP.

Red: Gilang Akbar Prambadi
Rancangan KUHP ilustrasi
Foto: pdk.or.id
Rancangan KUHP ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) turut menyoroti RKUHP yang akan disahkan oleh DPR dan Pemerintah. GMKI menganggap RKUHP dapat mengancam eksistensi pergerakan mahasiswa yang kritis terhadap kebijakan pemerintah. 

"Beberapa pasal di dalam RKUHP tidak sejalan dengan semangat reformasi di Indonesia karena mengancam demokrasi serta persatuan kesatuan bangsa Indonesia," kata Ketua Umum PP GMKI Jefri Gultom, Sabtu (18/6/20w2).

Baca Juga

photo
Ketua PP Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia Jefri Gultom. - (Dok. Web)

Jefri memaparkan dua aspek penting dalam RKUHP. Pertama terkait perkembangan demokrasi di Indonesia dan aspek kedua terkait keutuhan integrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Jefri menyampaikan pasal 273 dan 354 didalam RKUHP berpotensi mengancam demokrasi di Indonesia. Dalam Pasal 273 RKUHP, aktivis mahasiswa dapat dipidana jika melakukan demontrasi tanpa pemberitahuan kepada yang berwenang dan menggangu kepentingan umum. 

"Dalil menggangu kepentingan umum memiliki makna sangat luas, aktivis mahasiswa sangat rentan dikriminalisasi jika tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah atau pejabat tertentu yang menjadi sasaran kritik," ujarnya khawatir.

Lebih lanjut, Jefri menekankan pasal 273 dan 354 dalam RKUHP bertentangan dengan misi RKHUP yakni ingin melakukan dekolonialisasi dalam hukum pidana di Indonesia serta bertentangan dengan semangat presiden Jokowi dalam melindungi demokrasi di Indonesia. 

"Jangan karena nila setitik rusak susu sebelanga, niat baik Presiden Jokowi memperbaharui KUHP, justru dirusak oleh pasal yang anti demokrasi," kata Jefri Gultom.

Selain itu, Jefri menyoroti mengenai pasal Living Law dan penodaan agama. Jefri menyampaikan pasal ini berpotensi menjadi bibit disintegrasi bangsa. "Pasal Living Law dapat disalahgunakan oleh kelompok tertentu yang tidak mendukung keberagaman di tengah masyarakat dengan mendefenisikan hukum yang hidup di masyarakat berdasarkan SARA," ungkap Jefri Gultom. 

Lebih lanjut, Jefri meminta pasal penodaan agama diubah menjadi pasal pidana bagi orang-orang yg menghasut adanya perpecahan atas dasar agama. Dengan begitu, pasal penodaan agama harus diubah dengan perspektif mengkriminalisasi hate speech atau hate crime, yaitu perbuatan-perbuatan atas dasar kebencian pada agama tertentu. Mempertahankan konsep penodaan agama, justru akan melanjutkan perpecahan bangsa. 

Melihat polemik RKHUP, Jefri Gultom meminta kepada Presiden Jokowi untuk mencabut pasal pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi dan menjadi bibit disintegrasi bangsa. "Kita mendukung RKHUP, tapi cabut pasal yang bermasalah, demi menjaga kedaulatan bangsa" kata Jefri.

Sebelumnya, dikutip dari Antara, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia (UI) juga telah meminta Pemerintah dan DPR untuk segera membuka draf terbaru Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada publik.

Para mahasiswa meminta Pemerintah dan DPR melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dan inklusif, dengan mengutamakan partisipasi publik secara bermakna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement