Senin 20 Jun 2022 06:24 WIB

Sekjen Pispi Sebut Ada yang Salah dengan Tata Kelola Migor

Ombudsman berencana mengumumkan hasil investigasi migor pada Juli.

Red: Agus raharjo
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (Pispi), Kamhar Lakumani
Foto: Istimewa
Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (Pispi), Kamhar Lakumani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (Pispi), Kamhar Lakumani menilai ada yang salah dalam tata kelola minyak goreng sehingga perlu diperbaiki. Sebab, kondisi tidak berbanding lurus dengan fakta Indonesia sebagai salah satu penghasil crude palm oil (CPO) terbesar di dunia.

"Ada apa dengan kelola minyak goreng, Indonesia sebagai penghasil CPO nomor satu tapi justru petaninya menjerit, rakyatnya menjerit, pemerintah lepas tangan," ujar Kamhar dalam keterangan, Senin (20/6/2022).

Baca Juga

Kamhar mengatakan, seharusnya, saat harga CPO di pasar internasional sedang tinggi, seluruh pihak yang terkait CPO menikmati kenaikan harga itu. Mulai dari petani sawit hingga masyarakat yang menjadi konsumen minyak goreng. "Emak-emak gembira dan tidak perlu teriak-teriak. Petani juga harusnya pesta pora, tapi yang ada justru harganya jatuh. Sekarang harga pertandan di bawah seribu," tutur politikus Partai Demokrat ini.

Kamhar menduga, kenaikan harga minyak dunia hanya dinikmati segelintir pihak di Indonesia. Ia mendukung Ombudsman RI melakukan investigasi untuk mengurai sengkarut persoalan minyak goreng di Indonesia.

"Kita respons baik Ombudsman untuk investigasi, semoga hasilnya bisa mengurai sengakarut minyak goreng. Dan bisa dipublikasi ke masyarakat, supaya tahu semua," tegasnya.

Sebelumnya, Ombudsman mengaku tengah melakukan investigasi untuk mengurai persoalan minyak goreng di Indonesia. Komisioner Ombudsman, Yeka Hendra Fatika saat gelar wicara pertanian 'Mengurai Sengkarut Sawit dan Minyak Goreng' di Hotel Artotel Suites Mengkuluhur, Jakarta, Ahad (19/6/2022) menuturkan, hasil investigasi akan diumumkan awal Juli 2022.

"Hasilnya kalau tidak ada aral melintang insya Allah 7 Juli ini akan kita sampaikan ke publik. Nanti tanggal 7 Juli silakan untuk melihat sejauh mana hasil investigasi di Ombudsman," ujarnya.

Yeka masih enggan membuka hasil sementara dari investigasi yang dilakukan Ombudsman karena masih dalam proses finalisasi. "Beberapa hasil tidak bisa saya sampaikan disini karena terkait dengan kode etik. Kalau masih dalam investigasi harus berhati-hati," tegas Yeka.

Namun, ia mengeklaim, sudah mendapatkan berbagai informasi penting mengenai permasalahan minyak goreng yang terjadi sejak Januari 2022. Informasi yang dikumpulkan berasal dari berbagai kalangan. "Yang membuat kita gembira dan cukup senang adalah ketika membuka investigasi begitu deras informasi dari A sampai Z," ujar dia.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَا تَقْرَبُوْا مَالَ الْيَتِيْمِ اِلَّا بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُ حَتّٰى يَبْلُغَ اَشُدَّهٗ ۚوَاَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيْزَانَ بِالْقِسْطِۚ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَاۚ وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبٰىۚ وَبِعَهْدِ اللّٰهِ اَوْفُوْاۗ ذٰلِكُمْ وَصّٰىكُمْ بِهٖ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَۙ
Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, sampai dia mencapai (usia) dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak membebani seseorang melainkan menurut kesanggupannya. Apabila kamu berbicara, bicaralah sejujurnya, sekalipun dia kerabat(mu) dan penuhilah janji Allah. Demikianlah Dia memerintahkan kepadamu agar kamu ingat.”

(QS. Al-An'am ayat 152)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement