Soal PMK, DPR Imbau Pemerintah Investigasi Menyeluruh

NU telah mengeluarkan fatwa hewan yang tertular PMK tidak sah menjadi hewan qurban

Selasa , 21 Jun 2022, 06:53 WIB
Pekerja memberi pakan sapi di tempat penggemukan sapi di Desa Babatan, Nganjuk, Jawa Timur, Senin (20/6/2022). Menjelang Idul Adha pemerintah daerah setempat melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan guna menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Pekerja memberi pakan sapi di tempat penggemukan sapi di Desa Babatan, Nganjuk, Jawa Timur, Senin (20/6/2022). Menjelang Idul Adha pemerintah daerah setempat melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan guna menanggulangi penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Muchamad Nabil Haroen mengatakan, Indonesia telah dinyatakan bebas wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) sejak 1986. Namun, dia heran mengapa wabah pada ternak ini muncul kembali. 

Karena itu, pria yang biasa dipanggil Gus Nabil ini mengimbau kepada pemerintah untuk melakukan investigasi secara menyeluruh. "Kita mengimbau kepada pemerintah untuk menginvestigasi PMK ini secara menyeluruh, karena harusnya sejak tahun 1986 kita sudah bebeas dari wabah ini," ujar Gus Nabil usai menghadiri acara Kick Off Peringatan Harlah Satu Abad NU di Hotel Sultan Jakarta, Senin (20/6/2022) malam.

Baca Juga

Selain itu, menurut Gus Nabil, pemerintah juga harus mengambil langkah-langkah yang adil dalam menyelesaikan masalah ini. Misalnya, kata dia, hewan-hewan yang sudah terinfeksi PMK dimusnahkan, kemudian dikubur atau disingkirkan dari zona-zona yang cukup aman. "Karena hewan yang sudah terinfeksi PMK tentu sangat berbahaya, membahayakan hewan-hewan lainnya," ucap Ketua Umum Pagar Nusa NU ini.

"Kemudian kita juga meminta tidak ada pergerakan dari zona-zona yang sudah ditetapkan PMK, tidak ada pergerakan seperti layaknya Covid-19 lah," kata dia.

Dia menuturkan, NU sendiri sudah mengeluarkan fatqa bahwa hewan yang terkena PMK, baik yang berat maupun yang ringan tidak sah menjadi hewan qurban. Karena itu, menurut dia, hewan qurban harus sehat dan gemuk.  "Kalau kemudian ada hewan-hewan yang seperti itu (terkena PMK) tentu tidak layak dijadikan qurban dan bahkan tidak sah," jelas dia.

Menurut dia, pemerintah harus bekerjasama dengan ormas-ormas Islam, seperti NU maupun Muhammadiyah untuk mensosialisasikan hal ini. Misalnya, pemerintah bisa memberikan konpensasi kepada peternak yang memiliki hewan-hewan yang terinfeksi. "Saya kira dengan tawaran yang seperti itu peternak juga juga akan jujur, ini loh hewan saya kenak PMK," ujar dia.

Namun, tambah dia, jika pemerintah hanya diam dan hanya mengandalkan vaksin akan sulit. Karena itu, Gus Nabil juga meminta kepada Menteri Pertanian untuk mengambil langkah-langkah yang jelas. 

"Nah, dalam hal ini Menteri Pertanian harus mengambil langkah-langkah yang jelas. Karena, kemarin ketika diundang ke DPR aja gak dateng. Jadi gak tahu serius apa gak mentan ini," ucap Gus Nabil.