Selasa 21 Jun 2022 17:30 WIB

Mendagri Tito Klaim Pemekaran akan Percepat Pembangunan Papua

Tito mengeklaim, sejumlah provinsi yang dimekarkan mengalami percepatan pembangunan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (kiri), Wamenkeu Suahasil Nazara (ketiga kiri) usai Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR terkait laporan Panja 5 RUU tentang Provinsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Dalam pendapatnya pemerintah setuju terhadap usul DPR untuk melanjutkan pembahasan 5 RUU Provinsi (Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTB, dan NTT) ke tahap Rapat Paripurna.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian (kedua kiri) berbincang dengan Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia (kiri), Wamenkeu Suahasil Nazara (ketiga kiri) usai Rapat Kerja Tingkat I dengan Komisi II DPR terkait laporan Panja 5 RUU tentang Provinsi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Dalam pendapatnya pemerintah setuju terhadap usul DPR untuk melanjutkan pembahasan 5 RUU Provinsi (Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, NTB, dan NTT) ke tahap Rapat Paripurna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonomi baru (DOB) Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Pegunungan Tengah, ke DPR RI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeklaim, pemekaran akan membawa dampak positif bagi Papua.

"Pemekaran ini tidak lain untuk melakukan percepatan pembangunan di Papua atau bahwa Papua memiliki geografi yang luas, tiga kali setengah Pulau Jawa," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Selasa (21/6/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, luasnya wilayah di Papua menjadi salah satu penghambat pembangunan di Bumi Cendrawasih. Luasnya wilayah tersebut juga menghadirkan hambatan birokrasi, yang akhirnya dengan pemekaran tersebut diharapkan dapat mempersingkat hal tersebut.

"Di samping itu, pemekaran bukanlah suatu hal yang baru dan banyak dampak-dampak positif dari pemekaran. Tanpa menampikkan ada beberapa daerah juga yang menghadapi problema pemekaran dan ketergantungan pada pemerintah pusat," ujar Tito.

Tito mengeklaim, sejumlah provinsi yang mengalami pemekaran mengalami percepatan pembangunan setelah prosesnya selesai. Salah satunya saat Sumatera Bagian Selatan dibagi menjadi lima provinsi, yakni Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bengkulu.

"Sebagai informasi bahwa inisiatif pemekaran Papua tidak hanya dari pemerintah, tapi lebih utama adalah aspirasi dari masyarakat. Dalam berbagai kunjungan Bapak Presiden, dan kami sendiri menerima banyak delegasi-delegasi yang menginginkan adanya pemekaran di Papua," ujar mantan kapolri itu.

Berikut cakupan tiga provinsi baru di Papua:

 

1. Provinsi Papua Selatan

a. Kabupaten Merauke

b. Kabupaten Boven Digoel

c. Kabupaten Mappi

d. Kabupaten Asmat

 

2. Provinsi Papua Tengah

a. Kabupaten Nabire

b. Kabupaten Paniai

c. Kabupaten Mimika

d. Kabupaten Puncak Jaya

e. Kabupaten Puncak

f. Kabupaten Dogiyai

g. Kabupaten Intan Jaya

h. Kabupaten Deian

 

3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah

a. Kabupaten Jayawijaya

b. Kabupaten Yahukimo

c. Kabupaten Tolikara

d. Kabupaten Mamberamo Tengah

e. Kabupaten Yalimo

f. Kabupaten Lani Jaya, dan

g. Kabupaten Nduga

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement