Rabu 22 Jun 2022 05:44 WIB

Meratakan atau Meninggikan Makam?

Dibolehkan meninggikan makam sekitar satu jengkal.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Muhammad Hafil
Meratakan atau Meninggikan Makam?. Foto:   Suasana pemakaman para sahabat dan syuhada di Komplek Makam Baqi, Madinah.
Foto: Ismar Patrizki/Antara
Meratakan atau Meninggikan Makam?. Foto: Suasana pemakaman para sahabat dan syuhada di Komplek Makam Baqi, Madinah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selain memohonkan ampunan kepada jenazah yang telah berpulang ke rahmatullah, umat Islam juga perlu memperhatikan ihwal pemulasaran dan pemakaman jenazah. 

Apakah baiknya kuburan diratakan atau justru ditinggikan? Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitab Minhajul Muslim menjelaskan, hendaklah kuburan atau makam itu diratakan dengan tanah. Sebab Rasulullah SAW telah memerintahkan agar meratakan makam dengan tanah. 

Baca Juga

Akan tetapi dibolehkan juga meninggikannya sekitar satu jengkal, bahkan mayoritas ulama telah menganjurkannya. Karena makam Nabi Muhammad SAW pun ditinggikan. 

Tak hanya itu, diperbolehkan juga untuk meletakkan tanda pengenal di atas makam dengan batu dan yang lainnya. Sebab Rasulullah SAW pun meletakkan tanda di atas makam Usman bin Mazh'un dengan batu. 

Seraya beliau bersabda, "Ata'allamu biha qabra akhiwa adfinu ilaihi man maata min ahliy,". Yang artinya, "Aku memberi tanda pada kuburan saudaraku dengan batu ini, dan aku kuburkan di dekatnya orang yang wafat dari keluargaku,". (HR. Abu Dawud). 

Di sisi lain, haram hukumnya mengapur dan membangun kuburan. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam sebuah hadis, "Naha Rasulullah SAW an yujashasha wa an yubna alaihi,". Yang artinya, "Rasulullah SAW melarang kuburan dikapur dan dibangun (suatu bangunan) di atasnya,". 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement