Rabu 22 Jun 2022 18:09 WIB

Provinsi Baru di Papua Bakal Dipimpin Pj Gubernur

Sebelum kepala daerah definitif dilantik, presiden mengangkat penjabat (pj) gubernur.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Komisi II DPR bersama pemerintah dan DPR tengah membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah yang menjadi usulan inisiatif DPR.
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi. Komisi II DPR bersama pemerintah dan DPR tengah membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah yang menjadi usulan inisiatif DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR bersama pemerintah dan DPR sedang membahas tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah yang menjadi usulan inisiatif DPR. Mereka menyepakati, sebelum kepala daerah definitif pada tiga provinsi baru tersebut dilantik, presiden mengangkat penjabat (pj) gubernur.

Ketentuan tersebut berada pada draf Pasal 9. Ayat 1 menyebutkan, gubernur dan wakil gubernur pertama kali dipilih dan disahkan melalui tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak sesuai ketentuan perundang-undangan. 

Baca Juga

Kemudian, ayat 2 menyebutkan, sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif sebagaimana ayat 1 dilantik, presiden mengangkat penjabat gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pejabat pimpinan tinggi madya berdasarkan usul menteri dalam negeri dengan masa jabatan paling lama satu tahun. Setelah itu, ayat 3 menyebutkan, dalam hal gubernur dan wakil gubernur definitif belum dilantik dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 2, presiden dapat mengangkat kembali penjabat gubernur untuk satu kali masa jabatan paling lama satu tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

Menurut Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, ketentuan ayat 3 itu memberi ruang untuk mengevaluasi penjabat gubernur seperti halnya penjabat kepala daerah lainnya. Meskipun penjabat gubernur itu bertugas di provinsi baru.

"Tidak samanya itu karena penjabat yang ditunjuk ini punya tanggung jawab yang berbeda dengan daerah pj yang dihabiskan masa ininya, tugasnya khusus itu tidak samanya. Tapi samanya adalah bahwa siapapun yang ditunjuk di daerah manapun harus ada evaluasi," ujar Doli.

Sebelumnya, Komisi II DPR menargetkan tiga RUU terkait pembentukan tiga provinsi baru di Papua akan dibawa ke rapat paripurna DPR pada 30 Juni 2022. Karena itu, Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR menggelar rapat kerja bersama pemerintah dan DPD untuk membahas draf RUU, termasuk daftar inventarisasi masalah (DIM) mulai hari ini agar dapat difinalisasi sebelum akhir Juni. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement