Bappebti Tegaskan Kripto Bukan Alat Pembayaran

Rep: c01/ Red: Fernan Rahadi

Uang kripto (ilustrasi)
Uang kripto (ilustrasi) | Foto: pixabay

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Tirta Karma Sanjaya menegaskan kripto bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Namun mata uang tersebut hanya bisa menjadi sebuah aset untuk berinvestasi.

"Kripto itu bukan menjadi currency (mata uang-Red) karena sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, bahwa yang menjadi alat pembayaran itu hanya rupiah. Jadi, kripto hanya bisa menjadi aset atau komoditi yang kemudian bisa digunakan untuk investasi," kata Tirta di Kantor OJK DIY, Yogyakarta, Rabu (22/6/2022).

Tirta menjelaskan daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan telah diatur dalam peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020. Ia juga menjelaskan peraturan tersebut akan segera direvisi untuk menambahkan daftar aset yang baru. Hal ini dilakukan untuk memberikan keamanan tidak hanya bagi pedagang tetapi juga bagi konsumen sehingga dapat mengetahui aset-aset yang layak untuk diinvestasikan.

Untuk mengantisipasi kerugian dalam berinvestasi, Tirta mengatakan sangat diperlukan peningkatan literasi masyarakat mengenai bentuk investasi legal. Di mana hal tersebut juga perlu dibarengi dengan peningkatan regulasi untuk mengatur perdagangan aset kripto.

Salah satu ciri yang paling umum mengenai investasi ilegal yakni tidak memiliki izin resmi untuk beroperasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi milik Bappeti atau OJK. Selain itu, masyarakat juga dapat menghubungi telepon OJK di nomor 157 atau melalui call center Bappebti yang sebentar lagi akan diluncurkan.

"Kalau yang ilegal menduplikasi yang legal itu biasanya diarahkan ke rekening pribadi. Kemudian ke nomor telepon yang mengarah ke komunitas telegram dan akan ditemukan paket-paket investasi. Kalau yang legal, banknya itu rekening terpisah. Bukan rekening perusahaan tetapi khusus untuk rekening nasabah," jelas Tirta.

Menurut Tirta, selama 2021 sampai saat ini secara nasional telah dilakukan penindakan terhadap 1.520 domain ilegal, 92 platform opsi biner, serta 336 platform robot trading. 

Terkait


OJK: Masih Banyak yang Keliru Pahami Perdagangan Aset Kripto

Masih Potensial, Edukasi Jadi Kunci Investasi Kripto

Tingkatkan Edukasi Blockchain di Kampus, Tokocryto Hadirkan Pojok Kripto di UKI

Diaspora Indonesia didorong Masuk Pasar Modal Syariah Tanah Air

Bitcoin Turun Dekati 20 Ribu Dolar, Industri Kripto Mulai Cemas

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark