Kamis 23 Jun 2022 20:42 WIB

Penerimaan Pajak Capai Rp 705,82 Triliun per Mei 2022

Penerimaan pajak ini tumbuh 53,58 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 705,82 triliun periode Januari sampai Mei 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 53,58 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 705,82 triliun periode Januari sampai Mei 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 53,58 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 705,82 triliun periode Januari sampai Mei 2022. Adapun realisasi ini tumbuh 53,58 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penerimaan pajak telah mencapai 50 persen dari setengah target APBN 2022. “Penerimaan pajak tumbuh 53,58 persen, dan bulan Mei akhir sudah di atas (target APBN) 50 persen yaitu 55,80 persen,” ujarnya saat konferensi pers APBN KiTA Juni 2022 secara virtual, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga

Adapun capaian pajak tersebut terdiri dari pajak PPh Non Migas sebesar Rp 418,70 triliun atau 66,09 persen dari target. Kemudian PPN dan PPnBM sebesar Rp 247,82 triliun atau 44,70 persen dari target, PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 3,26 triliun atau 10,97 persen dari target. Lalu PPh Migas sebesar Rp 36,04 triliun atau 76,18 persen dari target.

Jika dirinci, PPh 21 pajak karyawan dan tenaga kerja berkontribusi 11,2 persen. Adapun capaian ini tumbuh 22,4 persen dibanding tahun lalu hanya 4,3 persen. Kemudian PPh 22 Impor berkontribusi 4,3 persen, dengan pertumbuhan 207,5.

Kemudian pajak OP atau orang pribadi, berkontribusi sebesar 1,2 persen dengan pertumbuhan 8,6 persen. PPh Badan yang berkontribusi 27 persen juga mengalami pertumbuhan 127,5 persen

Kemudian PPh 26 berkontribusi sebesar 3,6 persen dengan pertumbuhan mencapai 22,8 persen. PPh Final berkontribusi sebesar 7,6 persen dengan pertumbuhan 16,3 persen.

Adapun PPN Dalam Negeri berkontribusi sebesar 19,6 persen dengan pertumbuhan 34,3 persen. Sedangkan PPN Impor berkontribusi sebesar 14,2 persen dengan pertumbuhan 43,8 persen.

Jika dilihat dari sektornya, industri pengolahan menjadi sektor yang paling berkontribusi pada penerimaan pajak, yakni mencapai 30,1 persen dengan pertumbuhan tahun ini mencapai 50,7 persen. Sementara sektor dengan pertumbuhan paling tinggi yakni sektor pertambangan, tumbuh 296,3 persen dengan kontribusi sebesar 10,1 persen.

“Ada tiga kontributor utama pada penerimaan pajak, harga komoditas, pertumbuhan dan pemulihan ekonomi yang kuat, dan tahun lalu insentif pajak diberikan sementara tahun ini insentif pajak sudah mulai ditarik karena sektor ekonomi mulai pulih kembali," ucapnya.

Di samping itu, Sri Mulyani mencatat sebanyak 121 ribu wajib pajak telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sampai 23 Juni 2022. “Jumlah Pajak Penghasilan yang terkumpul sudah mencapai Rp 28,02 triliun. Nilai harta bersih yang dideklarasikan mencapai Rp 278,45 triliun,” ucapnya.

Harta yang dideklarasikan tersebut terdiri dari Rp 243,02 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, sebesar Rp 23,31 triliun harta di luar negeri, dan sebesar Rp 12,52 triliun investasi.

Adapun sebanyak 10 wajib pajak melaporkan total harta di Surat Pemberitahuan (SPT) mencapai lebih dari Rp 10 triliun, sebanyak 262 wajib pajak melaporkan total harta di SPT capai Rp 1 triliun sampai Rp 10 triliun, dan sebanyak 4.465 wajib pajak atau 3,71 persen dari total WP yang mengikuti PPS melaporkan harta di SPT senilai Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar.

Sementara itu, wajib pajak yang melaporkan harta SPT senilai Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar mencapai 52,20 ribu dan wajib pajak yang melaporkan harta SPT sebesar 100 juta sampai Rp 1 miliar mencapai 14,38 ribu. “Terdapat 2,92 ribu wajib pajak yang melaporkan harta di SPT sekitar Rp10 juta sampai Rp 100 juta dan 12,18 ribu wajib pajak dengan harta di SPT sampai dengan Rp 10 juta,” ucapnya.

Menkeu merinci sebanyak 45 persen dari peserta PPS adalah pegawai, 34,1 persen yakni perdagangan besar dan eceran, dan 8,8 persen jasa perorangan lainnya. “Sebanyak 3,3 persen peserta PPS bergerak industri pengolahan, 1,8 persen jasa profesional, dan 7,0 persen sektor lain,” ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement