Kamis 23 Jun 2022 21:45 WIB

In Picture: Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka

Aktivis minta pemerintah menghapus pasal-pasal RKUHP yang menciderai kebebasan sipil..

Red: Mohamad Amin Madani

Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Mereka meminta kepada Pemerintah menghapus pasal-pasal terkait pelanggaran HAM berat serta pasal-pasal yang menciderai kebebasan sipil dan hak asasi manusia di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022). Mereka meminta kepada Pemerintah menghapus pasal-pasal terkait pelanggaran HAM berat serta pasal-pasal yang menciderai kebebasan sipil dan hak asasi manusia di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). (FOTO : ANTARA/Reno Esnir)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Sejumlah aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) melakukan Aksi Kamisan Ke-732 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Mereka meminta kepada Pemerintah menghapus pasal-pasal terkait pelanggaran HAM berat serta pasal-pasal yang menciderai kebebasan sipil dan hak asasi manusia di dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement