Kamis 23 Jun 2022 23:52 WIB

Oknum Guru di SMKN 5 Bandung Terjaring OTT Saber Pungli PPDB 2022

Untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya ini, seluruh pihak, termasuk kepada masyarakat agar tidak segan membuat aduan bilamana menemukan aksi pungutan liar

Rep: ruzdy nurdiansyah/ Red: Partner
PPDB Jabar SMA
PPDB Jabar SMA

Kepala Disdik Jabar Dedi Supandi sedang memberi penjelasan terkait adanya Tim Saber Pungli PPDB 2022

ruzka.republika.co.od--Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) bersinergi dengan Satgas Saber Pungli Jabar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022 berbuah hasil.

Tim Satgas Saber Pungli Jabar melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum di SMKN 5 Bandung perihal dugaan pungutan liar, pada Kamis (23/06/2022).

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Dedi Supandi mengatakan, pada PPDB 2022 ini pihaknya telah melibatkan tim Satgas Saber Pungli. Karena itu, dia menegaskan jangan sampai ada oknum yang berani untuk melakukan pungutan liar. "

"Saya tegaskan, jangan ada oknum yang berani bermain pada PPDB 2022 di Jabar," ujar Dedi Supandi, Kamis (23/06/2022).

Lanjut Dedi, untuk mewujudkan PPDB 2022 di Jabar yang seadil-adilnya ini, seluruh pihak, termasuk kepada masyarakat agar tidak segan membuat aduan bilamana menemukan aksi pungutan liar.

"Kepada sekolah, instansi pendidikan atau masyarakat jangan segan untuk segera melaporkan jika menemukan pungli khususnya pada PPDB 2022 ini," terangnya.

Menurut Dedi, sejak jauh-jauh hari pihaknya memang telah bekerjasama dengan tim Satgas Saber Pungli untuk menyikapi konflik pada PPDB. Salah satunya, dengan memberikan pembinaan terhadap seluruh kepala sekolah, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta yang berada di wilayah kerja Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III (Kabupaten/Kota) Bekasi, pada Selasa (21/06/2022).

"Jadi kejadian itu, OTT SMKN 5 Bandung. merupakan tindak lanjut kerjasama yang dilakukan Disdik Jabar dengan tim Satgas Saber Pungli untuk mencegah segala bentuk pungutan liar," tuturnya.

Terkait kejadian OTT di SMKN 5 Kota Bandung sendiri, Dedi mengatakan, pemberian sanksi masih menunggu hasil dari Gelar Perkara. Di mana, berdasarkan Gelar Perkara tersebut akan keluar sanksi, baik itu ringan, sedang maupun berat.

"Yang seberat-beratnya, akan diberhentikan dari PNS. Kalau ringan berupa teguran. Nah sanksi sedang, bisa turun pangkat atau dicopot jabatan di sekolah," jelasnya.

Dedi memastikan, OTT pada oknum yang diduga melakukan pungli saat PPDB 2022 di Jabar ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

"Jadi arahan yang pertama jangan ada pungli di THR (tunjangan hari raya), dan kedua jangan ada juga pungli di PPDB," ungkapnya.

Diketahui, OTT yang terjadi di SMKN 5 Kota Bandung sendiri berawal dari dumas (pengaduan masyarakat) orang tua murid yang merasa keberatan terkait adanya uang titipan, uang pramuka. (Rusdy Nurdiansyah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement