Jumat 24 Jun 2022 17:40 WIB

KSP Dorong Pemberdayaan UMKM Berorientasi Ekspor di Batam

Kota Batam memiliki visi sebagai Hub Logistik Internasional.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Nidia Zuraya
Gerbang masuk teminal pelabuhan yang terintegrasi dengan Auto Gate System di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (ilustrasi).
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Gerbang masuk teminal pelabuhan yang terintegrasi dengan Auto Gate System di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Staf Presiden (KSP) melakukan rapat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait di Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat (24/6/2022) untuk mendorong daya saing UMKM lokal khususnya di pasar global. Tenaga Ahli Utama KSP Agung Kristiyanto mengatakan, KSP mendorong program-program pembinaan dan pemberdayaan UMKM di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam, Bintan dan Karimun untuk segera diorientasikan bagi tujuan ekspor.

Sebagai lembaga yang mengawal isu-isu strategis nasional, KSP turut menyerukan kementerian/lembaga dan dinas terkait untuk mulai mengubah mindset pelaku UMKM di Batam agar tidak terpaku pada tujuan pasar lokal saja dan memanfaatkan keistimewaan kawasan FTZ.

Baca Juga

“Kota Batam memiliki visi sebagai Hub Logistik Internasional untuk mendukung pengembangan industri dan perdagangan. Posisi UMKM di sini tentu tidak perlu dipertanyakan. Padahal, UMKM menempati porsi yang besar dalam dunia usaha di Batam, namun kontribusi ekspornya belum maksimal,” kata Agung, dikutip dari siaran pers KSP.

Menurut Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kota Batam, pelaku UMKM di Batam menemui beberapa tantangan di antaranya soal lemahnya jaringan usaha dan kemampuan penetrasi pasar, termasuk juga modal yang kurang untuk pengembangan bisnis.

Sementara itu, daya saing UMKM yang berorientasi pasar dalam negeri dianggap turun pasca diterbitkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.

Beberapa pengusaha di Batam sempat mengkritik kebijakan ini karena barang yang dijual dari Batam ke daerah lainnya di Indonesia dikenakan pajak PPh dan PPN.

Sebaliknya, Agung menilai PMK 199/2019 justru memberikan keadilan terhadap produk impor yang dijual kembali di pasar dalam negeri. Pasalnya, sebelum ada peraturan ini, banyak barang ex-impor dari kawasan FTZ yang dikirim ke daerah lainnya tanpa dikenakan bea masuk.

“Batam ini didesain untuk ekspor. Jadi tantangan yang kita temui saat ini seharusnya dijadikan peluang agar UMKM diarahkan ke orientasi ekspor. Apalagi sudah ada keistimewaan yakni semua barang dari kawasan FTZ bisa diekspor tanpa dikenakan biaya apapun,” lanjut Agung.

Saat ini, Kementerian Perdagangan telah memiliki beberapa program pengembangan produk ekspor, seperti trade Expo dan export coaching center. Namun program-program ini masih sangat terbatas dan belum tersedia di Kota Batam.

"Kami berharap agar pemerintah segera membuat semacam sentra hub export bagi UMKM di Batam. Jadi ada inkubasi UMKM dan training yang diadakan di sana. Sehingga UMKM di Batam bisa memiliki daya saing ekspor yang tinggi," kata Ketua DPC HIPMI Batam, Louis Loi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement