Sabtu 25 Jun 2022 03:10 WIB

8 Tewas Akibat Minuman Keras Oplosan, Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka

Delapan orang tewas setelah mengonsumsi minuman keras oplosan di Karawang Timur.

Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi tangan tersangka di borgol. Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus penjualan minuman keras oplosan di Palumbonsari, Karawang Timur, Jawa Barat.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Ilustrasi tangan tersangka di borgol. Tiga tersangka ditetapkan dalam kasus penjualan minuman keras oplosan di Palumbonsari, Karawang Timur, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menetapkan tiga tersangka penjual dan peracik minuman keras oplosan di wilayah Palumbonsari, Karawang Timur. Penjualan minuman keras oplosan itu telah mengakibatkan delapan orang meninggal dunia.

"Dua orang di antaranya berperan sebagai penjual, dan satu orang lagi yang meracik," kata Kasatnarkoba Polres Karawang, AKP Edi Nurdin Masa, di Karawang, Jabar, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga

Tiga tersangka itu masing-masing berinisial Y dan D sebagai penjual minuman keras, dan R sebagai peracik minuman keras. Barang bukti yang disita ialah minuman keras racikan sendiri yang dijual dengan harga Rp 25 ribu per botol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement