Ahad 26 Jun 2022 06:27 WIB

Holywings Dijerat Kasus, Polresta Bogor Gerak Cepat Segel Elvis Cafe

Diketahui Elvis Cafe memiliki afiliasi dengan Holywings dan sediakan miras yang sama.

Red: Bilal Ramadhan
Forkopimda Kota Bogor menunjukkan minuman keras golongan B yang ditemukan di Elvis Cafe and Resto eks-Holywings Bogor, Sabtu (25/6).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Forkopimda Kota Bogor menunjukkan minuman keras golongan B yang ditemukan di Elvis Cafe and Resto eks-Holywings Bogor, Sabtu (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kasus promosi minuman keras atau minuman beralkohol gratis bagi seseorang yang memiliki nama Muhammad dan Maria oleh Kafe Hollywings di wilayah hukum Jakarta Selatan. Kepala Polresta Bogor Kota, Komisaris Besar Polisi Susatyo P Condro berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk mengantisipasi yang terjadi di Elvis Cafe.

Dari hasil peninjauan ke lokasi, Sabtu (25/6/2022), dia yang mendampingi Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mendapati Elvis Cafe yang terafiliasi dengan Kafe Hollywings juga kedapatan menyetok minuman keras dengan kadar alkohol di atas lima persen, yakni mencapai 40 persen.

Baca Juga

"Ternyata ditemukan bahwa terdapat minuman keras yang di atas, tidak sesuai dengan izinnya (karena) di atas lima persen," katanya.

Ia menjelaskan ketika Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang karyawan Holywings sebagai tersangka pada kasus bernuansa SARA terkait promosi minuman keras gratis untuk nama "Muhammad-Maria", pihaknya segera memastikan masalah tersebut di Elvis Cafe bersama Pemerintah Kota Bogor yang dilaksanakan Satpol PP.

Ia bergegas agar karya promosi keenam tersangka dari karyawan Holywings itu masing-masing EJD (27) selaku Direktur Kreatif, NDP (36) selaku Head Tim Promotion, DAD (27) sebagai desain grafis, EA (22) selaku admin tim promosi, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo yang betugas memberikan permintaan ke tim kreatif, tidak berlaku di Bogor.

Namun, ratusan stok minuman keras di atas 40 persen di Elvis Cafe didapatkan persis seperti yang diiklankan para tersangka di akun media sosial Kafe Hollywings.

"Di sini terdapat semuanya sehingga tentunya kami sangat prihatin atas kejadian ini dan tentunya kami akan terus mengawal apa yang menjadi ketentuan kebijakan Pak Wali Kota Bogor," katanya.

Sugiarto pun menyegel Elvis Cafe hingga 14 hari ke depan untuk mengevaluasi izin bangunan dan izin operasi kafe itu. Ia menilai Elvis Cafe tidak mau memahami kearifan lokal Kota Bogor yang religius, sehingga sejak awal tidak diizinkan melakukan penjualan minuman beralkohol di atas lima persen.

Padahal, pemilik kafe Hollywings, Ivan Tanjaya, pada pembukaan kafenya pada Kamis (10/2/2022), mengaku tidak memikirkan untung-rugi terlebih dahulu ketika konsep bisnis restoran dan minuman kerasnya berubah disesuaikan aturan Pemerintan Kota Bogor.

Dalam jumpa pers yang dilakukan usai peresmian pembukaan Hollywings Bogor, di halaman kafe itu bersama Sugiarto dan investor kafe itu, Hotman Paris Hutapea, Ivan menyatakan senang karena telah diajak diskusi mengenai konsep Bogor dan bisnis yang dimungkinkan.

Pemerintah Kota Bogor melarang penjualan minuman beralkohol di atas lima persen yakni golongan B yang memiliki kadar hingga 20 persen dan golongan C yang memiliki kadar di atas 20 persen hingga 55 persen, sementara di bawah lima persen masih diperbolehkan.

Aturan minuman beralkohol di bawah lima persen pun memiliki payung hukum dari Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 48/2019, tentang Petunjuk Teknis Penertiban Minuman Beralkohol.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement