Senin 27 Jun 2022 01:46 WIB

Peternak Minta Aturan Ternak Mati Akibat PMK Diberi Ganti Rugi Disosialisasi

Peternak meminta pemerintah sosialisasikan kompensasi ternak mati akibat PMK.

Red: Bilal Ramadhan
Veteriner FKH UGM melihat kondisi mulut hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Peternak meminta pemerintah sosialisasikan kompensasi ternak mati akibat PMK.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Veteriner FKH UGM melihat kondisi mulut hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Peternak meminta pemerintah sosialisasikan kompensasi ternak mati akibat PMK.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengusaha peternakan di Desa/Kalurahan Sukoreno, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengharapkan pemerintah menyosialisasikan rencana pemberian ganti rugi Rp 10 juta per ekor bagi peternak yang hewan ternaknya mati karena penyakit mulut dan kuku.

"Kami sangat senang dengan rencana itu, karena bisa meringankan beban kerugian pemilik sapi. hanya saja, petunjuk teknis kami belum paham," kata pengusaha peternakan di Sukoreno Olan Suparlan di Kulon Progo, Ahad (26/6/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan sampai saat ini informasi pemberian insentif Rp 10 juta terhadap ternak yang mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) belum disosialisasikan ke masyarakat tingkat bawah.

"Rencana pemberian insentif masih sebatas di media sosial dan televisi, sedang petani peternak juga belum semua menyimak," katanya.

Sementara itu Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo Sudarmanto mengatakan Pemkab Kulon Progo melalui Dinas Pertanian dan Pangan tidak menganggarkan bantuan untuk peternak yang hewan ternak mati akibat PMK.

Ia mengatakan Dinas Pertanian dan Pangan Kulon Progo hanya menganggarkan untuk pengadaan obat dan disinfektan untuk pencegahan PMK. "Kami tidak menganggarkan untuk itu. Kami hanya mengusulkan anggaran pengadaan obat-obatan," katanya.

Sudarmanto mengatakan pemerintah pusat memang ada rencana memberikan bantuan kepada peternak yang hewan ternaknya mati akibat PMK. "Teknis pelaksanaannya belum ada informasi," kata Sudarmanto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement