Senin 27 Jun 2022 16:34 WIB

Cegah Klitih, Pemkab Sleman Tetap Patroli Malam

Pemkab Sleman tetap melakukan patroli malam untuk mencegah klitih di jalan Yogyakarta

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Suasana malam di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Pemkab Sleman tetap melakukan patroli malam untuk mencegah klitih di jalan Yogyakarta.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Suasana malam di kawasan wisata Malioboro, Yogyakarta. Pemkab Sleman tetap melakukan patroli malam untuk mencegah klitih di jalan Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkot Yogyakarta akan memberlakukan jam malam bagi pelajar dan remaja di bawah 18 tahun untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan. Di kabupaten/kota lain DIY, sebenarnya sudah lebih dulu mengeluarkan kebijakan pencegahan serupa.

Antara lain Kabupaten Sleman. Sejak Januari, Pemkab Sleman sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jam Rumah/Istirahat Anak. Hal ini dilakukan pula untuk mencegah potensi kejahatan jalanan yang melibatkan remaja.

Baca Juga

Untuk itu, Pemkab Sleman saat ini menguatkan langkah pencegahan elemen-elemen terkait. Kasatpol PP Sleman, Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, Satpol PP Sleman sendiri sudah tergabung dalam kelompok kerja bidang preventif dan penindakan.

Salah satunya melakukan patroli yang dilakukan 24 jam dan terbagi dalam tiga shift patroli. Patroli dilakukan ke lokasi-lokasi maupun daerah-daerah yang ditengarai memiliki potensi anak-anak bergerombol, terutama pada malam hari.

"Patroli setiap malam dilakukan, tidak ada libur," kata Shavitri kepada Republika, Senin (27/6/2022).

Ia mengungkapkan, Satpol PP Sleman memiliki rencana pula untuk mulai program Pol PP Goes to School. Rencananya, akan mulai dilakukan tahun ini. Sosialisasi utama dalam program tersebut tidak lain agar siswa-siswa tidak tergabung dalam geng.

Selain itu, Shavitri menekankan, Satpol PP Sleman terus menerima laporan dari warga. Hal ini salah satunya membuahkan hasil yang positif, penangkapan anak-anak yang membawa senjata tajam dan ditangani Polsek Depok Timur baru-baru ini.

Maka itu, ia menerangkan, selain patroli dilakukan ke jalan-jalan raya yang dimungkinkan terjadi bentrok, dilakukan pula ke tempat-tempat yang dilaporkan warga. Shavitri menegaskan, setiap laporan akan dilakukan pengecekan lapangan.

Sampai saat ini, Kabupaten Sleman sendiri belum membolehkan pelaku-pelaku usaha seperti kedai kopi untuk buka selama 24 jam. Hal ini masih mengikut peraturan yang diterapkan dalam PPKM level satu yang diterapkan ke DIY, termasuk Sleman.

Selain itu, ia mengingatkan, Kabupaten Sleman sudah mengaktifkan Jaga Warga. Kegiatan itu memungkinkan masyarakat sendiri untuk membantu dalam rangka menjaga keamanan dan ketentraman melalui patroli di kampung mereka masing-masing.

Artinya, lanjut Shavitri, sudah banyak langkah yang dilakukan untuk mencegah potensi terjadi kejahatan jalanan. Sehingga, yang penting tinggal dioptimalkan sekaligus ditingkatkan partisipasi warga melaporkan setiap melihat potensi gerombolan.

"Penting melibatkan partisipasi masyarakat untuk ikut menjaga ketentraman dan ketertiban. Karenanya, jika ada laporan masyarakat dalam patroli, ketika kita menemukan anak-anak bergerombol akan dibubarkan, disuruh pulang," ujar Shavitri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement